Berita

Martinus Sitompul/Net

Hukum

Martinus Sitompul: Penangkapan Tokoh Aktivis Sudah Sesuai KUHP

SABTU, 03 DESEMBER 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN:

. Penangkapan para tokoh aktivis dilakukan karena mereka telah merencanakan untuk menduduki komplek Parlemen, yang kemudian melakukan penggulinga atas Pemerintahan Jokowi-Jk, lewat Aksi 212.

Demikian diungkapkan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul dalam diskusi "Dikejar Makar" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

"Dalam hal ini kan disampaikan bawah ada pemufakatan jahat, yang bertujuan untuk menguasai Parlemen, dan akan membuka pintu-pintu pagar, dan akan impeachment untuk mengganti pemerintah yang sah. Ini kita buktikan dalam video YouTube adanya pemufakatan jahat itu," kata Martinus.


Padahal menurutnya, tindakan makar sesungguhnya tidak termasuk dakam kesepakatan antara pihak kepolisian dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), yang menggelar aksi super damai pada Jumat kemarin.

"Momentum sebuah Aksi 212 akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Martinus, menyebut gerakan para tokoh itu.

Karenanya, tambah dia, penangkapan Rachmawati Soekarnoputri Dkk sudah sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diketahui, polisi menangkap 11 tokoh aktivis pada Jumat pagi (2/11), atau sebelum Aksi 212. Mereka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, dan Alvin Indra.

"Semua itu ada 11. Dua itu UU ITE, satu tentang penghinaan terhadap Presiden, dan delapan terkait permufakatan jahat, makar, sebagaimana di Pasal 107," kata Martinus.

Delapan tokoh aktivis sudah dibebaskan, Sabtu pagi. Kini, yang masih ditahan polisi adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Khusus Sri Bintang, dia satu-satunya tokoh aktivis yang belum dibebaskan, dalam kasus tuduhan makar. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya