Berita

Mark Zukerberg/Net

Bisnis

Pemerintah Bidik Pajak Facebook

KAMIS, 01 DESEMBER 2016 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah terus mengejar perusahaan rak­sasa yang diduga memiliki tunggakan pajak di Indo­nesia. Setelah Google, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik Facebook, perusahaan mi­lik Mark Zukerberg.

Pemerintah dalam waktu dekat ini akan memanggil Facebook datang ke Indonesia membahas tunggakan pajak tersebut. Rencananya, pertemuan itu diagendakan pekan depan.

"Kita serius mengejar pajak Facebook," ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Hanif di Jakarta, kemarin.


Hanif mengungkap­kan, berdasarkan catatan otoritas pajak, kedua pe­rusahaan global tersebut memiliki pendapatan yang cukup besr di Indonesia dengan nilai mencapai 840 juta dolar AS. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya berasal dari Facebook.

Namun demikian, lanjut Hanif, untuk bisa mengejar potensi pajak terutang dari penghasilan tersebut tidak mudah. Seperti halnya yang dilakukan terhadap Google, pemerintah juga mengalami kesulitan untuk bisa memajaki Facebook. Salah satunya masalah adalah menyangkut payung hukum yang belum me­madai.

Hanif mengungkap­kan, untuk mendapatkan pajak tersebut, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan dengan for­mula lain. Salah satunya melalui pendekatan nego­siasi, atau menggunakan settlement.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang akan di­lakukan pihaknya berbeda dari biasanya. Nanti akan dilihat total pembayaran pajaknya saja dan nilainya dilakukan secara nego­siasi.

Hanif mengancam akan melakukan investigasi jika Facebook mengelak atas tunggakan pajaknya. Hal ini memiliki risikonya yang lebih besar untuk facebook. Sebab jika terbukti, mereka harus membayar pajak seperti biasa ditambah denda dengan tarif umum.

Hanif mencontohkan proses negosiasi dengan Google yang sebentar lagi selesai ini. Jika dilakukan pemeriksaan seperti biasa, Google harus membayar sekitar Rp 5 triliun. Pa­jaknya mencapai Rp 1 triliun ditambah bunga 400 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Pajak Hestu Yoga Saksama menyiapkan aturan yang lebih kuat untuk menga­tasi masalah kelemahan hukum terkait penagihan tunggakan pajak perusa­haan terkait tekonologi informasi. Salah satunya melalui revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Nanti, pemajakan perusahaan over the top (OTT) tidak lagi harus ada badan usaha tetap (BUT). ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya