Berita

La Nyalla Mattalitti/Net

Hukum

La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai La Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Haruslah dijatuhi pidana yang setimpal," ujar jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).


Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut La Nyalla dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping juga membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, harta La
Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP," urai Jaksa.

Dalam hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan La Nyalla menimbulkan kerugian negara. Mantan Ketua PSSI itu juga dianggap tidak mendukung pemerintah.

Bahkan La Nyalla sengaja melarikan diri ke Singapura sehingga dideportasi serta tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, termasuk penetapan tersangka. Sementara dalam hal yang meringankan, La Nyalla belum pernah dihukum pidana.

La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014. Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya