Berita

Fadli Nasution/Net

Hukum

Ketua PMHI: Kejagung Berwenang Menahan Ahok

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 06:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, kini berkas perkaranya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan Kejagung selaku penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penanahan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif itu guna memudahkan dan memperlancar proses persidangan.


Dikatakan Fadli, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, untuk kepentingan penuntutan, JPU diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana terdapat unsur diduga keras tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," sebut Fadli kepada redaksi, Rabu (30/11).

Seperti diketahui, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok telah menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dengan adanya aksi damai GNPF MUI 411 dan menyusul aksi 212 yang akan datang.

"Saya kira permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai spekulasi politik yang liar. Kembalikan saja ke akar masalahnya, kasus ini murni pidana umum dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama serupa, jadi tidak terlalu rumit", tutup Fadli. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya