Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dukung Tax Amnesty, Ikatan Notaris Indonesia Keluarkan Lima Sikap

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) memberikan dukungan penuh kepada program tax amnesty. Sejumlah masukan pun disampaikan PP-INI kepada Menkeu, termasuk target potensi tax amnesty.

Sejumlah masukan itu itu disampaikan PP INI di ruang rapat Menteri Keuangan, akhir pekan lalu.

Ketua Umum PP-INI, Yualita Widyadhari menjelaskan, pihaknya sangat mendukung program tax amnesty dan telah mengimbau seluruh anggotanya untuk dapat memanfaatkan program tersebut.


Sehubungan dengan pernyataan Menteri Keuangan mengenai potensi tax amnesty terhadap profesi yang terbit di media massa, PP-INI menjelaskan, notaris adalah pejabat umum dan berbeda dengan profesi bidang hukum lainnya,

Kata dia, honorarium Notaris telah diatur oleh UU. Dijelaskan pula bahwa pada kondisi saat ini, tidak sedikit Notaris yang kesulitan mendapatkan klien dan akhirnya menutup kantor.

"Oleh karena itu penempatan Notaris sebagai target potensi tax amnesty yang persentasenya jauh lebih tinggi dari pengacara atau profesi lainnya adalah tidak tepat,” jelas Yualita dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (29/11).

Untuk membantu kelancaran tax amnesty, PP-INI pun menyampaikan 5 hal pokok.

Pertama, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Akta Penyerahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang dibuat Notaris untuk dapat diterima oleh seluruh Kantor Pertanahan sebagai dasar perubahan data dalam sertifikat sehubungan dengan penyelesaian peralihan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemanfaatan tax amnesty.

Kedua, PP-INI memahami dasar penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, PP-INI meminta agar dilakukan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2014 tersebut karena kurang tepat apabila pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh Notaris yang telah terdaftar di Pasar Modal, namun tidak membuat Akta Pasar Modal.

"Seyogyanya pungutan hanya diberikan kepada Notaris pembuat Akta Pasar Modal dengan besaran proporsional,” jelas Yualita.

Ketiga, sehubungan telah berlakunya PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, PP-INI mengusulkan agar proses penelitian Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan dapat dipermudah dan dipercepat oleh Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, meminta kepada Dirjen Pajak menerbitkan edaran kepada seluruh petugas di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan standar pelayanan termasuk persyaratan dokumen yang sama dalam proses penelitian tersebut.

Keempat, PP-INI meminta agar Surat Edaran 20/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan, yang mencantumkan syarat bahwa SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris, dicabut. Karena, bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36/2008.

Kelima, PP-INI menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemberantasan pungli dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terhadap hal tersebut. Namun PP-INI meminta diterbitkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan juga melindungi Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Pejabat Umum. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya