Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dukung Tax Amnesty, Ikatan Notaris Indonesia Keluarkan Lima Sikap

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) memberikan dukungan penuh kepada program tax amnesty. Sejumlah masukan pun disampaikan PP-INI kepada Menkeu, termasuk target potensi tax amnesty.

Sejumlah masukan itu itu disampaikan PP INI di ruang rapat Menteri Keuangan, akhir pekan lalu.

Ketua Umum PP-INI, Yualita Widyadhari menjelaskan, pihaknya sangat mendukung program tax amnesty dan telah mengimbau seluruh anggotanya untuk dapat memanfaatkan program tersebut.


Sehubungan dengan pernyataan Menteri Keuangan mengenai potensi tax amnesty terhadap profesi yang terbit di media massa, PP-INI menjelaskan, notaris adalah pejabat umum dan berbeda dengan profesi bidang hukum lainnya,

Kata dia, honorarium Notaris telah diatur oleh UU. Dijelaskan pula bahwa pada kondisi saat ini, tidak sedikit Notaris yang kesulitan mendapatkan klien dan akhirnya menutup kantor.

"Oleh karena itu penempatan Notaris sebagai target potensi tax amnesty yang persentasenya jauh lebih tinggi dari pengacara atau profesi lainnya adalah tidak tepat,” jelas Yualita dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (29/11).

Untuk membantu kelancaran tax amnesty, PP-INI pun menyampaikan 5 hal pokok.

Pertama, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Akta Penyerahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang dibuat Notaris untuk dapat diterima oleh seluruh Kantor Pertanahan sebagai dasar perubahan data dalam sertifikat sehubungan dengan penyelesaian peralihan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemanfaatan tax amnesty.

Kedua, PP-INI memahami dasar penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, PP-INI meminta agar dilakukan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2014 tersebut karena kurang tepat apabila pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh Notaris yang telah terdaftar di Pasar Modal, namun tidak membuat Akta Pasar Modal.

"Seyogyanya pungutan hanya diberikan kepada Notaris pembuat Akta Pasar Modal dengan besaran proporsional,” jelas Yualita.

Ketiga, sehubungan telah berlakunya PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, PP-INI mengusulkan agar proses penelitian Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan dapat dipermudah dan dipercepat oleh Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, meminta kepada Dirjen Pajak menerbitkan edaran kepada seluruh petugas di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan standar pelayanan termasuk persyaratan dokumen yang sama dalam proses penelitian tersebut.

Keempat, PP-INI meminta agar Surat Edaran 20/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan, yang mencantumkan syarat bahwa SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris, dicabut. Karena, bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36/2008.

Kelima, PP-INI menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemberantasan pungli dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terhadap hal tersebut. Namun PP-INI meminta diterbitkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan juga melindungi Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Pejabat Umum. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya