Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pengacara Irman Heran Error In Procedure Dakwaan Tidak Dipertimbangkan

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 15:53 WIB | LAPORAN:

Penasehat Hukum Irman Gusman, Fachmi menangkap kesan kliennya dipaksakan untuk melanjutkan persidangan seiring ditolaknya eksepsi atau nota keberatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎"Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in prosedur," ujar Fachmi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).

‎Dalam eksepsi, tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Di antaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


‎Dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya, tim penasihat hukum Irman menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum.

‎Karena itu, tim kuasa hukum menilai, kelanjutan sidang Irman terlalu dipaksakan. Seharusnya, jelas Fachmi, majelis hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan Jaksa tersebut.

"Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan‎,‎" ujar Fachmi.

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Hakim Nawawi dalam amar putusannya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.

Bekas Ketua DPD RI itu didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis hakim juga meminta agar jaksa dan penasehat hukum Irman berkomunikasi terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.

Sidang ditutup dan dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni Selasa 13 Desember 2016.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya