Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pengacara Irman Heran Error In Procedure Dakwaan Tidak Dipertimbangkan

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 15:53 WIB | LAPORAN:

Penasehat Hukum Irman Gusman, Fachmi menangkap kesan kliennya dipaksakan untuk melanjutkan persidangan seiring ditolaknya eksepsi atau nota keberatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎"Saya tidak mengerti, secara teoritis dia tidak pertimbangkan error in prosedur," ujar Fachmi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).

‎Dalam eksepsi, tim penasihat hukum Irman menyampaikan ada 13 kesalahan prosedur penyidikan dan penuntutan Irman sebagaimana tercantum pada surat dakwaan Jaksa. Di antaranya soal pengabaian hak-hak tersangka Irman selama menjalani penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


‎Dengan adanya error in procedure serta beberapa materi keberatan lainnya, tim penasihat hukum Irman menilai surat dakwaan Jaksa cacat hukum.

‎Karena itu, tim kuasa hukum menilai, kelanjutan sidang Irman terlalu dipaksakan. Seharusnya, jelas Fachmi, majelis hakim mempertimbangkan kekeliruan prosedur yang dituang dalam dakwaan Jaksa tersebut.

"Itu kan teori hukum. Di sini hakim berarti tidak mengkaji secara mendalam. Kalau teori hukum terus tidak dibalas dengan teori hukum, hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan‎,‎" ujar Fachmi.

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Hakim Nawawi dalam amar putusannya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.

Bekas Ketua DPD RI itu didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis hakim juga meminta agar jaksa dan penasehat hukum Irman berkomunikasi terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.

Sidang ditutup dan dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni Selasa 13 Desember 2016.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya