Berita

Hukum

KPK Usul Parpol Dibiayai Negara, Apa Kata Abdullah Hehamahua

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 15:48 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai langsung atau tidak langsung dalam cara pemerintah membina partai, selain dari sisi anggaran, berkaitan erat terhadap banyaknya kader partai yang terjerat korupsi.

Belum lagi minimnya bantuan dari pemerintah, yang berpotensi membuat kader partai terjebak dalam prilaku transaksional.

"Ini semua banyak dipengaruhi karakter integritas orang per orang sebenarnya, namun keadaan menjadi lebih kompleks karena mesin partai tidak berjalan lancar bila resources-nya minim," ujar Saut kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (29/11).


Menurut Saut untuk mengurangi perilaku transaksional yang dilakukan kader partai, KPK merekomendasikan agar dana partai politik (parpol) dibiayai setengah oleh pemerintah.

"Itu sebabnya KPK sarankan agar pemerintah bantu mesin partai bergerak dengan asumsi mereka akan membatasi diri dari prilaku transaksional. Konstituen atau masyarakat akan melihat partainya sebagai sebuah institusional yang membanggakan," ujarnya.

Di kesempatan yang berbeda, mantan penasihat KPK, Abdulah Hehamahua berpendapat saran KPK itu justru kekeliruan. Terlebih 50 biaya mesin parpol yang harus ditanggung negara. Jumlah ini meningkat drastis, yakni dari subsidi 0,01 persen dari pemerintah untuk parpol menjadi 50 persen yang dimasukkan ke APBN.

Abdullah menerangkan, banyak variabel yang membuat tingginya biaya politik di Indonesia. ‎Di antaranya  UU Pilpres, UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Kepartaian.

"Ini yang disebut sebagai korupsi politik. Memberi subsidi ke parpol, tak otomatis menghilangkan percaloan anggaran di DPR tanpa amandemen semua UU di atas. ‎Persoalan yang tidak kalah penting adalah kualitas SDM parpol dan sistem pengelolaan parpol yang sangat buruk turut menyuburkan percaloan anggaran di DPR," ujar ‎Abdullah melalui pesan singkat.

Abdullah mengingatkan, peningkatan dana parpol  bisa menjadi bumerang bagi KPK sendiri. Sebab, berpotensi digunakan ketua umum parpol untuk kepentingan pribadi dan mengurangi kerja mesin partai. Belum lagi kemungkinan tumbuh suburnya partai baru yang hanya mengharapkan dana tersebut cair ke pengurus-pengurusnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya