Berita

Hukum

KPK Usul Parpol Dibiayai Negara, Apa Kata Abdullah Hehamahua

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 15:48 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai langsung atau tidak langsung dalam cara pemerintah membina partai, selain dari sisi anggaran, berkaitan erat terhadap banyaknya kader partai yang terjerat korupsi.

Belum lagi minimnya bantuan dari pemerintah, yang berpotensi membuat kader partai terjebak dalam prilaku transaksional.

"Ini semua banyak dipengaruhi karakter integritas orang per orang sebenarnya, namun keadaan menjadi lebih kompleks karena mesin partai tidak berjalan lancar bila resources-nya minim," ujar Saut kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (29/11).


Menurut Saut untuk mengurangi perilaku transaksional yang dilakukan kader partai, KPK merekomendasikan agar dana partai politik (parpol) dibiayai setengah oleh pemerintah.

"Itu sebabnya KPK sarankan agar pemerintah bantu mesin partai bergerak dengan asumsi mereka akan membatasi diri dari prilaku transaksional. Konstituen atau masyarakat akan melihat partainya sebagai sebuah institusional yang membanggakan," ujarnya.

Di kesempatan yang berbeda, mantan penasihat KPK, Abdulah Hehamahua berpendapat saran KPK itu justru kekeliruan. Terlebih 50 biaya mesin parpol yang harus ditanggung negara. Jumlah ini meningkat drastis, yakni dari subsidi 0,01 persen dari pemerintah untuk parpol menjadi 50 persen yang dimasukkan ke APBN.

Abdullah menerangkan, banyak variabel yang membuat tingginya biaya politik di Indonesia. ‎Di antaranya  UU Pilpres, UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Kepartaian.

"Ini yang disebut sebagai korupsi politik. Memberi subsidi ke parpol, tak otomatis menghilangkan percaloan anggaran di DPR tanpa amandemen semua UU di atas. ‎Persoalan yang tidak kalah penting adalah kualitas SDM parpol dan sistem pengelolaan parpol yang sangat buruk turut menyuburkan percaloan anggaran di DPR," ujar ‎Abdullah melalui pesan singkat.

Abdullah mengingatkan, peningkatan dana parpol  bisa menjadi bumerang bagi KPK sendiri. Sebab, berpotensi digunakan ketua umum parpol untuk kepentingan pribadi dan mengurangi kerja mesin partai. Belum lagi kemungkinan tumbuh suburnya partai baru yang hanya mengharapkan dana tersebut cair ke pengurus-pengurusnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya