Berita

Zulkifli Hasan/Humas MPR

Zulkifli: UU ITE Sekarang Jauh Lebih Bagus

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 11:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi yang baru berlaku pada Senin kemarin (28/11).

"UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik dirubah dari delik umum menjadi delik aduan, dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Zulkifli di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11).

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.


Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi. "Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau 4 tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu," tambahnya.

Namun demikian, Zulkifli menghimbau agar masyarakat para netizen dan pengguna media sosial tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat UU ITE.

"Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan keindonesiaan kita," tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU 11/2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober lalu.

Berdasar UU 12/2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya