Berita

Hukum

Mario Teguh Terancam 15 Tahun Penjara

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Jika terbukti bersalah, Mario Teguh terancam penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Padahal, sebelumnya Mario telah dijerat pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan polisi TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Kita akan tambahkan Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11).

Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil tes DNA pelapor yang mengaku sebagai anak Mario, Ario Kiswinar. Sehingga, tempus delicti (waktu kejadian) kasus tersebut terjadi akan diaesuaikan saat Ario masih berstatus anak di bawah umur.


"Benar, dengan hasil DNA positif, maka kejadiannya saat pelapor masih di bawah umur," urai mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Namun, kasus Mario berpotensi dihentikan jika polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat gelar perkara. Atau justru, Mario akan ditetapkan sebagai tersangka jika polisi menaikkan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, sebelum itu, motivator yang populer dengan selogan "Salam Super" tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Nanti kita rencanakan pemanggilan terhadap terlapor (Mario Teguh). Kita sudah kantongi hasil DNA dan segera  melakulan gelar perkara. Jadi, statusnya bisa diketahui akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak (SP3)," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya