Berita

Hukum

Mario Teguh Terancam 15 Tahun Penjara

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 20:46 WIB | LAPORAN:

Jika terbukti bersalah, Mario Teguh terancam penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Padahal, sebelumnya Mario telah dijerat pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan polisi TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Kita akan tambahkan Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11).

Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil tes DNA pelapor yang mengaku sebagai anak Mario, Ario Kiswinar. Sehingga, tempus delicti (waktu kejadian) kasus tersebut terjadi akan diaesuaikan saat Ario masih berstatus anak di bawah umur.


"Benar, dengan hasil DNA positif, maka kejadiannya saat pelapor masih di bawah umur," urai mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Namun, kasus Mario berpotensi dihentikan jika polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat gelar perkara. Atau justru, Mario akan ditetapkan sebagai tersangka jika polisi menaikkan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, sebelum itu, motivator yang populer dengan selogan "Salam Super" tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Nanti kita rencanakan pemanggilan terhadap terlapor (Mario Teguh). Kita sudah kantongi hasil DNA dan segera  melakulan gelar perkara. Jadi, statusnya bisa diketahui akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak (SP3)," pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya