Berita

Muhammad Nazaruddin/Net

Hukum

KPK Sita Aset Haram Eks Bendum Demokrat (Lagi)

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 20:15 WIB | LAPORAN:

Jaksa ek‎sekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penyitaan aset Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penyitaan aset haram tersebut dilakukan terkait kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat nazaruddin.

Aset tersebut diketahui, sebuah Ruko yang berada di kawasan Wijaya Grand Center, Jakarta Selatan.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, sebelumnya eksekusi penyitaan aset memang sempat tertunda lantaran masih ada aktivitas yang dilakukan di Ruko tersebut. Namun, kali ini jaksa akan melakukan eksekusi penyitaan aset milik Nazar.

"Iya dilakukan hari ini, Iya (sempat ditunda)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (28/11).

Dikesempatan yang berbeda, Jaksa KPK yang telah berada di lokasi kembali mengingatkan agar pihak pengguna Ruko untuk mengosongkan bangunan. Meski pihak penguna mengabaikan imbauan jaksa, namun hal tersebut tidak menghalangi KPK untuk melakukan eksekusi lantaran sudah menjadi putusan dari pengadilan.

Selain Ruko, Pada hari Selasa (22/11) lalu, jaksa eksekutor KPK juga melakukan penyitaan pada sebuah bangunan yang memiliki luas sekitar 700 meter persegi yang beralamat di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumsel.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp. 300,85 Miliar oleh Nazaruddin. Selain itu, pencucian uang Nazaruddin dilakukan dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Dia pun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan tindak pidana pencucian uang. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya