Ada saja cara koruptor untuk memuluskan uang suap yang bakal diterima agar tidak terditeksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya seperti yang dilakukan Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Terdakwa kasus dugaan suap pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari APBN-P 2016 itu meminta pihak yang akan memberikan uang pelicin untuk tidak terlalu vulgar membicarakan masalah uang.
"Pak Putu minta, kalau bicara uang jangan vulgar, pakai istilah saja," ujar Suhemi selaku orang kepercayaan Putu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Dia menjelaskan, permintaan Putu untuk menggunakan istilah lain terbersit dalam pertemuan antara Putu, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat Suprapto, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya di sebuah kafe di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016 lalu.
Menurut Suhemi, pertemuan tersebut secara khusus membahas agar Putu dapat meloloskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar. Dalam pertemuan tersebut jugalah Putu meminta agar diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar.
"Pak putu menggunakan istilah 1 meter untuk mengganti penyebutan Rp 1 miliar," ujar dia.
Tak hanya itu saja, saat menghubungi Suhemi, Putu yang menanyakan terkait penyerahan uang yang belum juga terlaksana, anggota Komisi III DPR RI itu menggunakan istilah, 'Bagaimana itu masakan Padang?'. Istilah tersebut untuk meminta penjelasan Suhemi mengenai komitmen para pengusaha dan pejabat di Dinas Prasarana Jalan Sumbar atas hasil pertemuan di Hotel Ambhara, Juni lalu.
Penggunaan istilah-istilah yang sering digunakan Putu tersebut juga dibenarkan oleh staf Putu bernama Novianti yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Saat penyerahan uang, menurut Novi, ia diberi tahu untuk menerima 500 kaleng susu. Menurut Novi, kaleng susu yang dimaksud adalah uang sebesar Rp 500 juta.
"Saya tahu itu pasti berhubungan dengan uang Rp 500 juta. Saya tahu setelah diberi tahu Pak Putu," kata Novianti.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa, I Putu Sudiartana menerima suap Rp 500 juta. Suap diberikan dari sejumlah pengusaha dan pejabat di Pemprov Sumbar sebagai imbalan dengan maksud pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari APBN-P 2016.
Patut diduga, pemberian hadiah‎ tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas perbuatannya, Putu didakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]