Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menunÂtaskan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2011-2012. Pengusutan kasus ini jangan setengah hati, berÂhenti hanya pada proses huÂkum yang telah memenjarakan bekas Menteri Agama Surya Dharma Ali.
Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (API) Devian, sejumlah pejabat terlibat dalam korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2010-2013 itu.
Bahkan, dalam fakta perÂsidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Surya menyebut naÂma anggota DPR Abdul Kadir Karding kebagian uang korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.
"Karena itu, kami mendesak KPK agar segera memeriksa, menangkap dan mengadili Abdul Kadir Karding atas dugaan keterlibatannya dalam kaÂsus korupsi dana haji pada tahun 2010-2012 itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, lanÂjut Devian, dalam kasus ini, bekas Menteri Agama yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali didakwa melakukan empat jenis perbuaÂtan yang merugikan keuangan Negara, yakni penunjukan petugas haji 2010-2013, pengguÂnaan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, peÂnyewaan perumahaan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012.
"Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal saudi," ujarnya.
Dalam persidangannya, Surya saat pembacaan eksepsinya di depan majelis hakim Tipikor, menyebut Abdul Kadir Karding pernah meminta uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Kementerian Agama.
Menurut Devian, dalam persidangan itu disebutkan,uang itu ditujukan untuk kompensasi persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2011-2012. "Abdul Kadir Karding meminta 12,5 meter yang artinya uang sebesar Rp 12,5 miliar untuk ketuk palu penetapan BPIH," ujar Devian.
Sementara itu, Abdul Kadir Karding mengaku tidak tahu dengan persoalan itu. "Ora mudeng saya, Mas. Nggak tahu-menahu kasus itu," ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka. ***