Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Setengah Hati Usut Korupsi Haji

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menun­taskan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2011-2012. Pengusutan kasus ini jangan setengah hati, ber­henti hanya pada proses hu­kum yang telah memenjarakan bekas Menteri Agama Surya Dharma Ali.

Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (API) Devian, sejumlah pejabat terlibat dalam korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2010-2013 itu.

Bahkan, dalam fakta per­sidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Surya menyebut na­ma anggota DPR Abdul Kadir Karding kebagian uang korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.


"Karena itu, kami mendesak KPK agar segera memeriksa, menangkap dan mengadili Abdul Kadir Karding atas dugaan keterlibatannya dalam ka­sus korupsi dana haji pada tahun 2010-2012 itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lan­jut Devian, dalam kasus ini, bekas Menteri Agama yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali didakwa melakukan empat jenis perbua­tan yang merugikan keuangan Negara, yakni penunjukan petugas haji 2010-2013, penggu­naan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, pe­nyewaan perumahaan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012.

"Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal saudi," ujarnya.

Dalam persidangannya, Surya saat pembacaan eksepsinya di depan majelis hakim Tipikor, menyebut Abdul Kadir Karding pernah meminta uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Kementerian Agama.

Menurut Devian, dalam persidangan itu disebutkan,uang itu ditujukan untuk kompensasi persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2011-2012. "Abdul Kadir Karding meminta 12,5 meter yang artinya uang sebesar Rp 12,5 miliar untuk ketuk palu penetapan BPIH," ujar Devian.

Sementara itu, Abdul Kadir Karding mengaku tidak tahu dengan persoalan itu. "Ora mudeng saya, Mas. Nggak tahu-menahu kasus itu," ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya