Berita

Foto: Reuters

Bisnis

APPKSI: Dana Pungutan Sawit Untuk Subsidi Biodiesel Langgar UU!

MINGGU, 27 NOVEMBER 2016 | 07:50 WIB | LAPORAN:

Pengunaan dana hasil pungutan eksport yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diduga salah pemanfaatan.

Ketua Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), AM Muhammadiyah mengatakan jika dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biodiesel maka hal itu jelas melanggar aturan. Aturannya dana pungutan sawit digunakan untyuk pengembangan sektor sawit.

Lebih aneh lagi, menurut dia, penggunaan dana pungutan sawit untuk subsidi biodiesel menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.


"Jika berpegang pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 maka wajar saja karena memang ada aturannya. Tapi masalahnya aturan itu sudah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016," terangnya.

Dia menjelaskan Perpres Nomor 24/2016 telah merevisi penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan lama, penggunaan dana sawit untuk kepentingan pemenuhan hasil perkebunan kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel. Hal ini jelas pelanggaran konstitusi, karena  tidak  sesuai  dengan UU 39/2014 pasal 93 ayat 4 tentang Perkebunan.

"Di sana kan tertulis Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha  Perkebunan  digunakan untuk pengembangan  sumber  daya manusia,  penelitian  dan  pengembangan,  promosi Perkebunan, peremajaan.  Tanaman  Perkebunan, dan atau  sarana  dan  prasarana  Perkebunan," ujar Muhammadyah.

Dia memprediksi dalam waktu lama tindakan pelanggaran terhadap UU Perkebunan dalam perpres yang digunakan untuk subsidi produksi biodiesel akan merugikan negara serta masyarakat perkebunan.

"Repotnya nanti yang menjalankan kebijakan presiden tersebut serta yang menerima dana hasil pungutan eksport CPO untuk  produksi biodesel bisa dijerat pasal pasal korupsi," katanya.

Pasalnya, kata dia lagi, tidak ada satu klausul yang ada  di UU Perkebunan yang menyatakan dana tersebut boleh digunakan atau diperuntukan bagi subsidi biodiesel.

APPKSI pun mendesak KPK dan BPK untuk melakukan audit investigatisi menyeluruh dari pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang dihimpun oleh BPDP. Apalagi sampai  hari ini belum pernah petani sawit merasakan hasil dana tersebut.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya