Berita

Foto: Reuters

Bisnis

APPKSI: Dana Pungutan Sawit Untuk Subsidi Biodiesel Langgar UU!

MINGGU, 27 NOVEMBER 2016 | 07:50 WIB | LAPORAN:

Pengunaan dana hasil pungutan eksport yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diduga salah pemanfaatan.

Ketua Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), AM Muhammadiyah mengatakan jika dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biodiesel maka hal itu jelas melanggar aturan. Aturannya dana pungutan sawit digunakan untyuk pengembangan sektor sawit.

Lebih aneh lagi, menurut dia, penggunaan dana pungutan sawit untuk subsidi biodiesel menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.


"Jika berpegang pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 maka wajar saja karena memang ada aturannya. Tapi masalahnya aturan itu sudah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016," terangnya.

Dia menjelaskan Perpres Nomor 24/2016 telah merevisi penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan lama, penggunaan dana sawit untuk kepentingan pemenuhan hasil perkebunan kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel. Hal ini jelas pelanggaran konstitusi, karena  tidak  sesuai  dengan UU 39/2014 pasal 93 ayat 4 tentang Perkebunan.

"Di sana kan tertulis Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha  Perkebunan  digunakan untuk pengembangan  sumber  daya manusia,  penelitian  dan  pengembangan,  promosi Perkebunan, peremajaan.  Tanaman  Perkebunan, dan atau  sarana  dan  prasarana  Perkebunan," ujar Muhammadyah.

Dia memprediksi dalam waktu lama tindakan pelanggaran terhadap UU Perkebunan dalam perpres yang digunakan untuk subsidi produksi biodiesel akan merugikan negara serta masyarakat perkebunan.

"Repotnya nanti yang menjalankan kebijakan presiden tersebut serta yang menerima dana hasil pungutan eksport CPO untuk  produksi biodesel bisa dijerat pasal pasal korupsi," katanya.

Pasalnya, kata dia lagi, tidak ada satu klausul yang ada  di UU Perkebunan yang menyatakan dana tersebut boleh digunakan atau diperuntukan bagi subsidi biodiesel.

APPKSI pun mendesak KPK dan BPK untuk melakukan audit investigatisi menyeluruh dari pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang dihimpun oleh BPDP. Apalagi sampai  hari ini belum pernah petani sawit merasakan hasil dana tersebut.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya