Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terduga Pelaku Rush Money, Guru SMK di Penjaringan

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 17:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menangkap Abu Uwais, terduga pelaku penyebar isu rush money jelang aksi belas islam 2 Desember (212) mendatang.

Warga Penjaringan, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai guru SMK itu, dibekuk di kediamannya, Kamis (24/11) dini hari.

"AR atau Abu Uwais, warga penjaringan, diamankan petugas Kamis dinihari," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Sabtu (26/11).


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas, Abu, diduga menyalahgunakan akun Facebook-nya dengan unggahan terkait isu rush money.

Motifnya, melalui isu itu, masyarakat akan heboh dan menarik saldonya dalam jumlah besar. Mengingat, rush money diisukan akan membuat perekonomian kolaps saat demo akbar 212 berlangsung.

"Pengakuan sementara, dia bilang cuma iseng saja. Tapi, kami masih akan menyelidiki aktor intelektual di belakang (terduga) pelaku," jamin Boy.

Seperti diketahui, selain menyebarkan isu provokatif rush money, Abu juga mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank lewat pesan yang dituliskan di akun pribadinya.

Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.

"Atas dasar konten inilah. Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR," kata Boy.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Abu hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Transkasi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya