Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terduga Pelaku Rush Money, Guru SMK di Penjaringan

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 17:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menangkap Abu Uwais, terduga pelaku penyebar isu rush money jelang aksi belas islam 2 Desember (212) mendatang.

Warga Penjaringan, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai guru SMK itu, dibekuk di kediamannya, Kamis (24/11) dini hari.

"AR atau Abu Uwais, warga penjaringan, diamankan petugas Kamis dinihari," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafly Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Sabtu (26/11).


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas, Abu, diduga menyalahgunakan akun Facebook-nya dengan unggahan terkait isu rush money.

Motifnya, melalui isu itu, masyarakat akan heboh dan menarik saldonya dalam jumlah besar. Mengingat, rush money diisukan akan membuat perekonomian kolaps saat demo akbar 212 berlangsung.

"Pengakuan sementara, dia bilang cuma iseng saja. Tapi, kami masih akan menyelidiki aktor intelektual di belakang (terduga) pelaku," jamin Boy.

Seperti diketahui, selain menyebarkan isu provokatif rush money, Abu juga mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank lewat pesan yang dituliskan di akun pribadinya.

Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.

"Atas dasar konten inilah. Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR," kata Boy.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Abu hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang Transkasi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya