Berita

Henry Subiakto/Net

Olahraga

Staf Ahli Menkominfo: Hati-hati Menshare Konten Pencemaran Nama Baik

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 12:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Netizen harus menggunakan media sosial dengan sangat hati-hati. Jangan mudah menshare alias membagikan konten-konten yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik melalui internet.

Pasalnya, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi yang baru tidak akan menjerat hukuman penjara bagi para pembuat konten, tapi justru orang yang dengan sengaja mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik.

"Jadi sebenarnya ini kan masyarakat banyak yang menganggap "wah ini menarik nih" lalu dishare, padahal isi yang dishare itu adalah menuduh orang melakukan perbuatan tertentu dan tujuan itu belum tentu benar, itu yang sering mencelakakan orang. Maka hati-hati menshare kalau isinya adalah tuduhan-tuduhan pada seseorang," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).


"UU-nya tidak mengatakan bahwa yang akan terjerat itu yang membuat, tapi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik hal-hal yang katakanlah bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya karena pemerintah dan DPR RI sadar bahwa kekuatan media sosial bisa menciptakan mass-self communication (komunikasi yang masif).

"Banyak orang lewat self-to-self, lewat share, lewat person-to-person disitulah maka lalu orang yg begitu mudah suka ngeshare itu bisa terkena sanksi pidana kalau yang dishare adalah sebuah tuduhan pada orang lain yang tidak benar," tandas Henry Subiakto. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya