Berita

Henry Subiakto/Net

Olahraga

Staf Ahli Menkominfo: Hati-hati Menshare Konten Pencemaran Nama Baik

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 12:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Netizen harus menggunakan media sosial dengan sangat hati-hati. Jangan mudah menshare alias membagikan konten-konten yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik melalui internet.

Pasalnya, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi yang baru tidak akan menjerat hukuman penjara bagi para pembuat konten, tapi justru orang yang dengan sengaja mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik.

"Jadi sebenarnya ini kan masyarakat banyak yang menganggap "wah ini menarik nih" lalu dishare, padahal isi yang dishare itu adalah menuduh orang melakukan perbuatan tertentu dan tujuan itu belum tentu benar, itu yang sering mencelakakan orang. Maka hati-hati menshare kalau isinya adalah tuduhan-tuduhan pada seseorang," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).


"UU-nya tidak mengatakan bahwa yang akan terjerat itu yang membuat, tapi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik hal-hal yang katakanlah bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya karena pemerintah dan DPR RI sadar bahwa kekuatan media sosial bisa menciptakan mass-self communication (komunikasi yang masif).

"Banyak orang lewat self-to-self, lewat share, lewat person-to-person disitulah maka lalu orang yg begitu mudah suka ngeshare itu bisa terkena sanksi pidana kalau yang dishare adalah sebuah tuduhan pada orang lain yang tidak benar," tandas Henry Subiakto. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya