Berita

Henry Subiakto/Net

Olahraga

Staf Ahli Menkominfo: Hati-hati Menshare Konten Pencemaran Nama Baik

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 12:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Netizen harus menggunakan media sosial dengan sangat hati-hati. Jangan mudah menshare alias membagikan konten-konten yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik melalui internet.

Pasalnya, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi yang baru tidak akan menjerat hukuman penjara bagi para pembuat konten, tapi justru orang yang dengan sengaja mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik.

"Jadi sebenarnya ini kan masyarakat banyak yang menganggap "wah ini menarik nih" lalu dishare, padahal isi yang dishare itu adalah menuduh orang melakukan perbuatan tertentu dan tujuan itu belum tentu benar, itu yang sering mencelakakan orang. Maka hati-hati menshare kalau isinya adalah tuduhan-tuduhan pada seseorang," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).


"UU-nya tidak mengatakan bahwa yang akan terjerat itu yang membuat, tapi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik hal-hal yang katakanlah bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya karena pemerintah dan DPR RI sadar bahwa kekuatan media sosial bisa menciptakan mass-self communication (komunikasi yang masif).

"Banyak orang lewat self-to-self, lewat share, lewat person-to-person disitulah maka lalu orang yg begitu mudah suka ngeshare itu bisa terkena sanksi pidana kalau yang dishare adalah sebuah tuduhan pada orang lain yang tidak benar," tandas Henry Subiakto. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya