Berita

Henry Subiakto/Net

Olahraga

Staf Ahli Menkominfo: Hati-hati Menshare Konten Pencemaran Nama Baik

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 12:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Netizen harus menggunakan media sosial dengan sangat hati-hati. Jangan mudah menshare alias membagikan konten-konten yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik melalui internet.

Pasalnya, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi yang baru tidak akan menjerat hukuman penjara bagi para pembuat konten, tapi justru orang yang dengan sengaja mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik.

"Jadi sebenarnya ini kan masyarakat banyak yang menganggap "wah ini menarik nih" lalu dishare, padahal isi yang dishare itu adalah menuduh orang melakukan perbuatan tertentu dan tujuan itu belum tentu benar, itu yang sering mencelakakan orang. Maka hati-hati menshare kalau isinya adalah tuduhan-tuduhan pada seseorang," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).


"UU-nya tidak mengatakan bahwa yang akan terjerat itu yang membuat, tapi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau bisa membuat diaksesnya informasi elektronik hal-hal yang katakanlah bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya karena pemerintah dan DPR RI sadar bahwa kekuatan media sosial bisa menciptakan mass-self communication (komunikasi yang masif).

"Banyak orang lewat self-to-self, lewat share, lewat person-to-person disitulah maka lalu orang yg begitu mudah suka ngeshare itu bisa terkena sanksi pidana kalau yang dishare adalah sebuah tuduhan pada orang lain yang tidak benar," tandas Henry Subiakto. [rus]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya