Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang ikut membantu mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Handang Soekarno dalam memutihkan tunggakan kewajiban pembayaran pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan dugaan adanya pihak lain yang membantu itu muncul lantaran Handang berusaha menghapus utang pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
"Kalau membebaskan seseorang dari (tagihan pajak) Rp 78 jadi nol itu pasti banyak ada yang terlibat yang lain," ujar Agus di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Atas dasar itu, lanjut Agus, pihaknya saat ini melakukan penelusuran setiap informasi dan data yang didapat berkaitan kasus ini. Termasuk nantinya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang pernah berhubungan dengan Handang, baik secara hubungan kerja maupun pihak luar.
"Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan, suspect-nya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman (penyidik) datanya pasti ada. Yang pernah berhubungan pasti dipanggil untuk ditanyai. Kalau
money, kan belum mengalir kemana-mana. Biasanya kita akan
follow the money dan
follow the suspect. Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata ujar Agus.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah 145.800 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
[ian]