Berita

Handang Soekarno/Net

Politik

KPK Duga Handang Soekarno Bekerja Secara Tim

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 15:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang ikut membantu mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Handang Soekarno dalam memutihkan tunggakan kewajiban pembayaran pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan dugaan adanya pihak lain yang membantu itu muncul lantaran Handang berusaha menghapus utang pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

"Kalau membebaskan seseorang dari (tagihan pajak) Rp 78 jadi nol itu pasti banyak ada yang terlibat yang lain," ujar Agus di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).


Atas dasar itu, lanjut Agus, pihaknya saat ini melakukan penelusuran setiap informasi dan data yang didapat berkaitan kasus ini. Termasuk nantinya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang pernah berhubungan dengan Handang, baik secara hubungan kerja maupun pihak luar.

"Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan, suspect-nya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman (penyidik) datanya pasti ada. Yang pernah berhubungan pasti dipanggil untuk ditanyai. Kalau money, kan belum mengalir kemana-mana. Biasanya kita akan follow the money dan follow the suspect. Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata ujar Agus.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah 145.800 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya