Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir PT EK Prima Ekspor Indonesia bakal ikut terseret dalam kasus dugaan suap pemutihan pajak perusahan yang menyeret Rajesh Rajamohanan Nair selaku Presiden Direktur perusahaan tersebut.
Peluang untuk memidanakan korporasi terdapat dalam pasal 20 UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah sepertiga. Adapun pidana tambahan diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, salah satunya penutupan perusahaan.
Ketua KPK Agus Raharjo tak membantah jika pihaknya bisa mempidanakan perusahaan tersebut. Sebelum menjalar ke arah itu, KPK sedang menelisik sejauh mana perusahaan yang bergerak di bidang ritel itu terlibat sebagai koorperasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang penjeratan pidana koorperasi‎ yang saat ini tengah difinalisasi.
"Permanya mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Jadi ini kan juga masih berproses. Kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk melakukan kejahatan korporasi. Ya kita pelajari saja nanti," ujar Agus di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
[zul]