Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis dokumen-dokumen yang disita dalam pengeledahan terkait kasus dugaan suap penghapusan kewajiban pajak negara di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan dari hasil analisia dokumen, ditemukan bukti bahwa PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) terhitung sejak tahun 2014 sampai 2015.
Dari satu tahun STP, sambung Priharsa, ada dua komponen kewajiban yang belum dibayarkan oleh Perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair itu, yakni pajak penghasilan negara (PPN) dan bunga keterlambatan pembayaran pajak dengan total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 78 miliar.
Priharsa menambahkan, selain mencari bukti-bukti, penyidik juga menganalisa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Apakah pemberian ini merupakan satu-satunya pemberian, dan apakah ini merupakan satu-satunya penerimaan. Kemudian apakah ini terkait surat tagihan pajak (STP) saja atau memang ada kaitannya dengan yang lain," ujarnya di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Diketahui, Pada Selasa (22/11), KPK melakukan penggeledahan di kantor PT EKP di di Graha EK Prima, Ruko Textile Blok C3/Raya, Jalan Mangga Dua nomor 12, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengeledahan tersebut merupakan rangkaian pasca ditangkapnya Rajamohanan dan Handang Soekarno, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam Operasi Tangkap Tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November lalu. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
[zul]