Berita

Hukum

PT EK Prima Ekspor Indonesia Nunggak Pajak Selama Setahun

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 13:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis dokumen-dokumen yang disita dalam pengeledahan terkait kasus dugaan suap penghapusan kewajiban pajak negara di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan dari hasil analisia dokumen, ditemukan bukti bahwa PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) terhitung sejak tahun 2014 sampai 2015.

Dari satu tahun STP, sambung Priharsa, ada dua komponen kewajiban yang belum dibayarkan oleh Perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair itu, yakni pajak penghasilan negara (PPN) dan bunga keterlambatan pembayaran pajak dengan total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 78 miliar.


Priharsa menambahkan, selain mencari bukti-bukti, penyidik juga menganalisa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Apakah pemberian ini merupakan satu-satunya pemberian, dan apakah ini merupakan satu-satunya penerimaan. Kemudian apakah ini terkait surat tagihan pajak (STP) saja atau memang ada kaitannya dengan yang lain," ujarnya di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Diketahui, Pada Selasa (22/11), KPK melakukan penggeledahan di kantor PT EKP di di Graha EK Prima, Ruko Textile Blok C3/Raya, Jalan Mangga Dua nomor 12, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengeledahan tersebut merupakan rangkaian pasca ditangkapnya Rajamohanan dan Handang Soekarno, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam Operasi Tangkap Tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November lalu. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya