Berita

Ahok/Net

Hukum

Kejagung Tidak Ingin Berlama-lama Periksa Berkas Ahok

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 13:33 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak cepat guna merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang baru saja diterima dari Mabes Polri, Jumat (25/11).

Bahkan, Kejagung telah menyiapkan 13 jaksa pemeriksa guna meneliti berkas perkara tahap pertama tersebut.

"Ada 13 jaksa yang akan meneliti dan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung.


Pihak Kejagung juga tidak ingin berlama-lama dalam memeriksa berkas kasus Gubernur nonaktif tersebut. Selain itu, menurut Noor, pihaknya meyakini proses penyidikan di Mabes Polri sudah cukup komprehensif.

Sehingga, berkas perkara tahap pertama itu dapat segera dinyatakan lengkap (P21) tanpa harus dikembalikan dan diperiksa kembali (P19) oleh penyidik Mabes Polri.

"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif. Kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Kejagung memiliki waktu paling lama dua minggu untuk menyelesaikan pemeriksaan berkas tersebut. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya