Berita

Foto/Humas MPR

Perlu Penataan Ulang Kekuasaan Kehakiman

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sorong melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema "Kekuasaan Kehakiman Dalam UUD NRI Tahun 1945" yang dilaksanakan di Swiss-Bel Hotel Sorong,  Papua Barat, Kamis (24/11). Pelaksanaan FGD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Dr. Mohammad Jafar Hafsah.

Pemerintah Negara Indonesia meliputi aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Oleh karena itu arah dan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan dalam bidang hukum, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Presiden.

"Meskipun demikian, penyelenggaraan negara hukum tetap mengedepankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Jafar Hafsah.


Setelah perjalanan reformasi lebih dari lima belas tahun, keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman perlu dikaji kembali, ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Tujuan Penyelenggaraan FGD ini adalah terwujudnya kekuasaan kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara hukum sesuai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tidak saja mampu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", namun juga bisa "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa".

"Dalam kerangka terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengkaji, menganalisa, dan merumuskan kembali hal kekuasaan kehakiman," sebut Jafar Hafsah.
 
Peserta dan narasumber FGD menyepakati bahwa perlunya penataan ulang struktur pada MA, MK, dan KY agar tercipta check and balances dalam proses kehakiman di Indonesia. Selain itu juga memperjelas batas-batas kewenangan MK dalam kekuasaan kehakiman. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya