Berita

Foto/Humas MPR

Perlu Penataan Ulang Kekuasaan Kehakiman

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sorong melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema "Kekuasaan Kehakiman Dalam UUD NRI Tahun 1945" yang dilaksanakan di Swiss-Bel Hotel Sorong,  Papua Barat, Kamis (24/11). Pelaksanaan FGD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Dr. Mohammad Jafar Hafsah.

Pemerintah Negara Indonesia meliputi aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Oleh karena itu arah dan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan dalam bidang hukum, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Presiden.

"Meskipun demikian, penyelenggaraan negara hukum tetap mengedepankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Jafar Hafsah.


Setelah perjalanan reformasi lebih dari lima belas tahun, keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman perlu dikaji kembali, ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Tujuan Penyelenggaraan FGD ini adalah terwujudnya kekuasaan kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara hukum sesuai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tidak saja mampu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", namun juga bisa "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa".

"Dalam kerangka terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengkaji, menganalisa, dan merumuskan kembali hal kekuasaan kehakiman," sebut Jafar Hafsah.
 
Peserta dan narasumber FGD menyepakati bahwa perlunya penataan ulang struktur pada MA, MK, dan KY agar tercipta check and balances dalam proses kehakiman di Indonesia. Selain itu juga memperjelas batas-batas kewenangan MK dalam kekuasaan kehakiman. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya