Berita

Hukum

Penyidik Sita Emas Batangan Dan Uang Tunai Rp 1 M Dari Rumah Wali Kota Madiun

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 04:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Rabu kemarin (23/11) melakukan pengeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012 yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Pengeledahan kantor Wali Kota Madiun, Rumah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Agus Purwo Widagdo. Selain itu, rumah pribadi anak Bambang, Boni Laksana serta rumah dinas dan rumah pribadi Bambang, juga digeledah.

Dari pengeledahan di kantor Wali Kota, penyidik menyita sejumlah dokumen. Sementara dalam pengeledahan di kediaman Bambang, penyidik menyita sertifikat depisito senilai kurang lebih Rp7 miliar.


"Ada juga uang tunai Rp1 miliar dan satu batang emas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Priharsa menjelaskan serifikat deposito yang disita penyidik atas nama Bambang Irianto. Untuk emas batangan, penyidik masih merincikan berat serta nilai dari emas tersebut.

"Penyidik menduga deposito, uang dan emas yang disita itu berkaitan dengan tindak pidana," jelas Priharsa.

Pada Rabu kemarin, lembaga antirasuah telah resmi menahan Bambang Irianto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Bambang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur tahun 2009 -2012.

Bambang yang menjabat Wali Kota Madiun selama dua periode tersebut, menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11 dengan nilai total proyek sebesar Rp. 76,523 Milyar. Bambang juga diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp1 milia dalam kasus tersebut.

Bambang Irianto pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya