Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin (23/11) melakukan pengeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012 yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Pengeledahan kantor Wali Kota Madiun, Rumah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Agus Purwo Widagdo. Selain itu, rumah pribadi anak Bambang, Boni Laksana serta rumah dinas dan rumah pribadi Bambang, juga digeledah.
Dari pengeledahan di kantor Wali Kota, penyidik menyita sejumlah dokumen. Sementara dalam pengeledahan di kediaman Bambang, penyidik menyita sertifikat depisito senilai kurang lebih Rp7 miliar.
"Ada juga uang tunai Rp1 miliar dan satu batang emas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Priharsa menjelaskan serifikat deposito yang disita penyidik atas nama Bambang Irianto. Untuk emas batangan, penyidik masih merincikan berat serta nilai dari emas tersebut.
"Penyidik menduga deposito, uang dan emas yang disita itu berkaitan dengan tindak pidana," jelas Priharsa.
Pada Rabu kemarin, lembaga antirasuah telah resmi menahan Bambang Irianto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Bambang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur tahun 2009 -2012.
Bambang yang menjabat Wali Kota Madiun selama dua periode tersebut, menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11 dengan nilai total proyek sebesar Rp. 76,523 Milyar. Bambang juga diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp1 milia dalam kasus tersebut.
Bambang Irianto pun disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. [zul]