Berita

Foto: Istimewa

Hukum

Terungkap, Polisi Paksa Buni Yani Teken Surat Penahanan

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Tidak ada penahanan resmi dari pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Buni Yani.

Kuasa hukum Buni Yani, Adi Kurnia Setiadi, bahkan menyebutkan kliennya dipaksa untuk menandatangani surat penahanan, Rabu (20/11) malam.

"Klien saya di kasih surat kuning, surat penangkapan, jam delapan (20.00 WIB). Tapi, kami tidak mau tandatangan. Baik Buni dan kuasa hukumnya," ungkap Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/11).


Meski tidak menandatangani surat penahanan, Buni tetap ditahan. Menurut Adi, hal itu sudah menjadi diskresi polisi selaku penyidik dalam kasus tersebut.

"Klien saya tetap ditahan. Tapi, mau bagaimana lagi. Itu kewenangan diskresi polisi. Ditahan di ruang penyidik, tidur di mushola," ungkap Bendahara Umum Himpunan Advokat Muda Indonesia itu.

Sebelumnya, Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan ada kendala teknis saat akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni. Namun, Awi tidak menyebutkan kendala apa yang dimaksudnya.

"Semalam diperiksa sampai 00.30 WIB tanpa tak istrahat didampingi pengacara. Lalu pukul 08.00 WIB kita lanjutkan (pemeriksaan). Karena ada kendala, molor sampai pukul 10.00 WIB, dan barusan pemeriksaan belum selesai," ungkap Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Saat ini, Buni telah diijinkan pulang oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan. Alasannya, Buni dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi terkait kendala teknis yang dimaksud Awi, Buni enggan menimpali. Pria berkacamata itu menyerahkan semua hal terkait pemeriksaannya kepada pihak kuasa hukum.

"Saya lagi puasa bicara, ngga (ada komentar soal) pemeriksaan ya. Ngga (ada pemaksaan tandatangan surat penahanan)," timpalnya tak lama diijinkan pulang. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya