PT EK Prima Eksport Indonesia harus tetap membayarkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menjelaskan meski saat ini KPK sedang melakukan penyidikan mengenai dugaan suap yang dilakukan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, tapi bukan berarti kewajiban perusahaan ditangguhkan sampai proses penyidikan selesai.
"Ini harus ditagih (wajib pajak PT EKP), ini sejalan dengan rencana kami berlima pimpinan KPK sejak masuk terus memperhatikan pajak ini secara detai‎l," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).
Menurut Saut, tindakan tegas memang perlu dilakukan kepada perusahaan yang bermain kotor dengan cara menghapuskan wajib pajak melalui suap ke oknum pejabat Ditjen Pajak.
"Harus dibayar semua bila perlu semua harta (Rajesh) diminta untuk membayar utang-utang pajaknya walau sampai bangkrut. Karena cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," tukasnya.
Saut menyarankan agar pihak Direktorat Jenderal Pajak menghitung ulang kewajiban yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Minimal, menurut Saut, PT EK Prima Ekspor Indonesia harus membayar tunggakan pajak sebelum tax amnesti dilakukan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah 145.800 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
[ian]