Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Harus Usut Keterlibatan Abdul Kadir Karding di Korupsi Haji

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menuntaskan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2011-2012.

Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum yang telah memenjarakan mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.

Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (API) Devian, sejumlah pejabat terlibat dalam korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2010-2013 itu.


Bahkan, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), terdakwa mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali menyebut nama anggota DPR RI Abdul Kadir Karding kebagian uang korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.

"Karena itu, kami mendesak KPK agar segera memeriksa, menangkap dan mengadili Abdul Kadir Karding atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana haji pada tahun 2010-2012 itu," ujar Devian saat menggelar aksi unjuk rasa mendesak KPK menuntaskan kasus ini, di depan Gedung Baru KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali didakwa melakukan empat jenis perbuatan yang merugikan keuangan negara yakni penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, penggunaan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, penyewaan perumahaan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012.

"Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal saudi," ujar Devian.

Nah, dalam persidangannya, Surya Dharma Ali pada saat pembacaan eksepsinya di depan majelis hakim tipikor, menyebut Abdul Kadir Karding pernah meminta uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Kenterian Agama.

Menurut Devian, dalam persidangan itu disebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk kompensasi persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2011-2012. "Abdul Kadir Karding meminta 12,5 meter yang artinya uang sebesar Rp 12,5 miliar untuk ketuk paliu penetapan BPIH," ujar Devian.

Sebagai anggota DPR RI, lanjut dia, tidak seharusnya orang seperti Abdul Kadir Karding menyalahgunakan jabatannya demi mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Dikatakan Devian, kepercayaan masyarakat yang diberikan masyarakat kepada Abdul Kadir Karding untuk duduk sebagai Anggota DPR RI telah dikhianati pria yang kini menjadi Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut dia, Abdul Kadir Karding yang kini menjadi Sekjen di sebuah partai politik berbasis Islam itu seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak korup, apalagi jika dana yang dikorupsi adalah dana haji pula.

"KPK harus segera dan bergerak cepat menindaklanjuti kesaksian Surya Dharma Ali di pengadilan Tipikor itu. Yang jelas menyebut nama Abdul Kadir Karding menerima uang. KPK harus memberantas mafia haji, jangan biarkan orang seperti itu masih duduk tenang sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Karena itu, selain mendesak KPK segera mengusut keterlibatan Abdul Kadir Karding dalam korupsi BPIH itu, hak politik Abdul Kadir Karding juga harus dicabut.

"Segera cabut hak politik Abdul Kadir Karding begitu KPK menetapkan dia sebagai tersangka. Dan, hukum seberat-beratnya saudara Abdul Kadir Karding karena korupsi dana haji 2011-2012 itu," pungkas Devian. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya