Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris Akan Kawal Kasus Buni Yani Sampai Temukan Keadilan

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 11:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penetapan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial oleh Penyidik Polda Metro Jaya disayangkan dan diprotes banyak pihak.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dianggap tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama dimana Ahok sudah jadi tersangka.

"Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, walau secara pribadi saya menyayangkan penetapan status tersangka ini," kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, Kamis (24/11).


"Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan saudara kita Buni Yani. Saya yakin Allah beri jalan bagi Buni Yani temukan keadilan. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai Buni Yani temukan keadilan," sambung Senator asal DKI Jakarta ini.
 
Fahira mengungkapkan, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani mengganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka hanya karena mengunggah video pernyataan tentang Al-Maidah 51 beserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok sebagai penistaan agama, merupakan hal yang berlebihan.

Kesannya, lanjut Fahira, gara-gara Buni Yani, negara ini jadi gaduh karena umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Padahal, tambah Fahira, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok, bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani.

"Padahal kita semua tahu, biang kegaduhan itu siapa. Jika setiap kritik ke pejabat publik harus berurusan dengan polisi, kita semua harus koreksi diri, negeri seperti apa yang sebenarnya kita inginkan? Objek yang dikritik Buni Yani yaitu perkataan Saudara Basuki, dan saat ini status hukumnya sudah jelas, tersangka kasus penistaan agama. Saudara Basuki juga sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya. Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?" tukas Fahira dalam rilisnya.

Sebagai informasi, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dan setelah menjadi tersangka saat itu juga langsung diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang. Berbeda dengan Ahok, yang sebelum jadi tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu dan setelah jadi tersangka menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya