Berita

Nusantara

KSP Pandawa Mandiri Tetap Beroperasi

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 07:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) tetap berjalan normal. Koperasi terus memberikan bantuan kepada pedagang kecil.

Pendiri KSP PMG, Salman Nuryanto mengatakan, pendirian koperasi berawal dari keprihatinannya terhadap nasib pedagang kecil yang selama ini kurang diperhatikan.

"Saya ini kan dulunya tukang bubur, ya kita awalnya hanya diikuti sesama pedagang bubur," ujar Nuryanto di Kantor KSP PMG Depok, Jawa Barat, Rabu kemarin (23/11).


Nuryanto mengaku telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM terkait pendirian KSP Pandawa Mandiri Group sejak awal 2015. "Yang hiruk pikuk di luar sana, tapi yang di dalam (koperasi) masih tenang," ujarnya.

Untuk itu, dia mengaku tidak ambil pusing dengan isi pemberitaan yang menyudutkan KSP PMG. "Yang diberitakan Pandawa Grup. KSP Pandawa Mandiri Grup ya jalan aja, seperti biasa," tandasnya.

Sementara, kuasa hukum KSP PMG, Andi Syamsul Bahri menegaskan, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah menyetop aktivitas koperasi yang berada di Meruyung, Depok.

"OJK tidak pernah membekukan atau mencabut izin KSP PMG. Jadi kegiatan operasional tetap berjalan normal termasuk kegiatan simpan pinjam," ujar Andi dalam keterangannya.

Menurut Andi, OJK tidak memiliki wewenang untuk membekukan Koperasi. Yang berhak melakukan itu hanya Kementerian Koperasi UKM. "OJK hanya meminta kami untuk melakukan pembenahan," tegasnya.

Andi mengakui pihak KSP PMG menghadiri undangan OJK terkait klarifikasi perizinan badan hukum dan kehadiran tersebut turut didampingi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Keberadaan KSP PMG, kata Andi adalah sah alias legal, berdasarkan akta pendirian notaris dan telah ditetapkan sebagai badan hukum oleh Kemenkop dan UKM. "Kegiatan simpan pinjam telah mendapatkan izin dari Kemekop dan UKM," ucapnya.

Andi memastikan seluruh kegiatan KSP PMG sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada satupun yang dilanggar. "Kami tidak pernah memberikan pinjaman di luar anggota KSP PMG," klaimnya.

Namun, Andi tidak menampik bila ada beberapa catatan dan rekomendasi yang ditemukan Kemenkop dan UKM terhadap KSP PMG. Salah satu rekomendasi itu adalah mensyaratkan adanya rapat anggota tahun 2016 dan telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2016, dan hasilnya telah dilaporkan.

Selain itu, lanjut dia, pihak OJK meminta kepada ketua KSP PMG beserta pengurusnya untuk melanjutkan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian.

Terkait masalah penetapan bunga atau pembagian hasil simpan pinjam, Andi menegaskan, hal itu dibolehkan setelah diputuskan dalam rapat anggota dan dibuat penetapannya. "Ini sesuai dengan Permen Kemenkop Nomor 11 Tahun 2015," pungkas Andi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya