Berita

Habiburokhman/Net

Hukum

Ini Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani Versi Gerindra

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran kebencian kepada Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menjelaskan, salah satu kejanggalannya Buni Yani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun malah diperiksa sebagai tersangka.

"Berbeda dengan Ahok yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka lalu pada kesempatan berbeda kembali dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus Buni Yani beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal semula dipanggil sebagai saksi," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (23/11).


Habiburokhman juga merasa penetapan tersangka itu bias dari persoalan. Sebab, yang ramai dipermasalahkan oleh masyarakat adalah redaksional yang diucapkan Ahok, bukan status Facebook Buni Yani. Status itu yang dijadikan salah satu alasan polisi menjerat Buni menjadi tersangka.

"Para Pelapor kasus Ahok juga sudah menegaskan bahwa mereka melapor setelah melihat video pidato ahok versi utuh. Saksi yang hadir di Kepulauan Seribu pun mengatakan bahwa ia tersinggung dan sakit hati setelah mendengar langsung pidato Ahok secara langsung," tegasnya.

Habiburokhman juga menyorot soal durasi video yang diunggah Buni Yani di Facebook. Dia tegaskan, video yang diambil Buni Yani dari sebuah situs yang mengabadikan video Pemprov DKI itu jelas tidak direkayasa.

"Ahli forensik  sudah menegaskan bahwa dari berbagai macam versi rekaman video yang menjadi bukti. Baik versi pendek, versi panjang maupun versi pixel rendah, secara garis besar tidak ditemui penyisipan maupun pemotongan, sehingga tidak terbukt ada yang merekayasa rekaman video Ahok," tandasnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena caption pada postingan video sambutan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang diunggah di facebooknya. Caption pada unggahan video tersebut dinilai dapat menimbulkan kebencian bernuansa SARA.

Polisi menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya