Berita

Habiburokhman/Net

Hukum

Ini Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani Versi Gerindra

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran kebencian kepada Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menjelaskan, salah satu kejanggalannya Buni Yani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun malah diperiksa sebagai tersangka.

"Berbeda dengan Ahok yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka lalu pada kesempatan berbeda kembali dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus Buni Yani beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal semula dipanggil sebagai saksi," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (23/11).


Habiburokhman juga merasa penetapan tersangka itu bias dari persoalan. Sebab, yang ramai dipermasalahkan oleh masyarakat adalah redaksional yang diucapkan Ahok, bukan status Facebook Buni Yani. Status itu yang dijadikan salah satu alasan polisi menjerat Buni menjadi tersangka.

"Para Pelapor kasus Ahok juga sudah menegaskan bahwa mereka melapor setelah melihat video pidato ahok versi utuh. Saksi yang hadir di Kepulauan Seribu pun mengatakan bahwa ia tersinggung dan sakit hati setelah mendengar langsung pidato Ahok secara langsung," tegasnya.

Habiburokhman juga menyorot soal durasi video yang diunggah Buni Yani di Facebook. Dia tegaskan, video yang diambil Buni Yani dari sebuah situs yang mengabadikan video Pemprov DKI itu jelas tidak direkayasa.

"Ahli forensik  sudah menegaskan bahwa dari berbagai macam versi rekaman video yang menjadi bukti. Baik versi pendek, versi panjang maupun versi pixel rendah, secara garis besar tidak ditemui penyisipan maupun pemotongan, sehingga tidak terbukt ada yang merekayasa rekaman video Ahok," tandasnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena caption pada postingan video sambutan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang diunggah di facebooknya. Caption pada unggahan video tersebut dinilai dapat menimbulkan kebencian bernuansa SARA.

Polisi menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya