RMOL. Operator pelakasanaan uji kelaikan kendaraan bermotor atau kir selama ini dilakukan Kementerian Perhubungan.
Namun karena besarnya kebutuhan dan permintaan masyarakat, hal ini membuat Kemenhub melebarkan sayap serta mempersilakan swata juga melakukan uji KIR.
Menteri Perhubungan Budi Karya menerangkan, hal ini nantinya akan menjadi kompetisi antara pemerintah dan swasta.
"Bila nantinya pemerintah bisa mengimprov diri, akan tetap diminati, kalau tidak impro, dia kalah (dengan swasta)," kata dia saat hadir di Forum General Disscusion di kawasan Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Sengaja juga lanjut dia menerangkan, mengapa uji KIR ini diperbolehkan dilakukan oleh swasta. Pasalnya, masyarakat belakangan merasa uji KIR sangat lama, mahal dan menjengkelkan bila dilakukan bersama pemerintah.
"Ini ya bisa dikatakan kalau bisa mudah, mengapa dibuat susah. Kita harapkan ya masyarakat tidak berdilema lagi, apalagi sampai komplain," harap dia.
Bahkan lanjut dia menambahkan, di UU Lalu Lintas tahun 2009 ternyata diatur bahwa untuk uji KIR bisa dilakukan pihak yang bukan pemerintah, dalam hal ini swasta maupun pemilik merek.
"Makanya semuanya saya undang, prinsipnya, dilakukan oleh semua stakeholder, pemda,
random sampling. Kalau enggak bener tutup sekalian. Sekarang eranya tak main-main lagi, kredibilitas itu mahal," terang dia.
Dia juga berkata, pihak swasta bakal diberikan kebebasan untuk melakukan uji KIR, sementara itu, pemerintah akan fokus dalam melakukan pengawasan saja.
Di kegiatan diskusi ini, Kemenhub mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin, Danang Parikesit perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia, Yohannes Nangoi selaku Ketum Gaikindo, Andrianto Djoko Soetono selaku Ketum Organda
.[wid]