Berita

Hukum

Inilah Rincian Harta Pejabat Pajak Yang Terjaring Kasus Suap

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ternyata gemar melukis.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Handang mencatatkan harta berupa 400 lukisan karya sendiri seharga total Rp 150 juta. Selain lukisan, Handang juga memiliki harta berupa pengolahan lahan perhutanan terdiri dari pohon jati seharga Rp 200 juta.

Meski demikian, Handang baru dua kali menyetor LHKPN yaitu pada 31 Desember 2010 dan 3 Februari 2014.

Di tahun 2010, Handang saat menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari memiliki total harta Rp 2.390.676.000. Handang juga punya mobil Mitsubishi  Grandis tahun 2008 seharga Rp 185 juta yang kemudian dijual dan diganti mobil Honda Civic tahun 2006 seharga Rp 170 juta.

Empat tahun kemudian, Handang kembali menyetor LHKPN ketika menjabat sebagai kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan dengan total harta Rp 2.598.396.000.

Sedangkan di tahun ini, Handang tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 543 m2 dan 200 m2 di kota Semarang yang berasal dari hasil sendiri seharga Rp400 juta.

Dalam catatan terakhir, Handang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.598.396.000, dengan total harta tidak bergerak milik Handang saat ini Rp1.695.046.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Handang ditangkap KPK pada Senin, 21 November lalu, ketika menerima uang 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari seorang pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Uang itu merupakan suap yang bertujuan membantu Rajamohanan mengurusi masalah perpajakan perusahaannya yaitu berkaitan dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar.

Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama dari total commitment fee sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.

Kini keduanya telah resmi menjadi tahanan KPK Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.[wid]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya