Berita

Hukum

Inilah Rincian Harta Pejabat Pajak Yang Terjaring Kasus Suap

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ternyata gemar melukis.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Handang mencatatkan harta berupa 400 lukisan karya sendiri seharga total Rp 150 juta. Selain lukisan, Handang juga memiliki harta berupa pengolahan lahan perhutanan terdiri dari pohon jati seharga Rp 200 juta.

Meski demikian, Handang baru dua kali menyetor LHKPN yaitu pada 31 Desember 2010 dan 3 Februari 2014.


Di tahun 2010, Handang saat menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari memiliki total harta Rp 2.390.676.000. Handang juga punya mobil Mitsubishi  Grandis tahun 2008 seharga Rp 185 juta yang kemudian dijual dan diganti mobil Honda Civic tahun 2006 seharga Rp 170 juta.

Empat tahun kemudian, Handang kembali menyetor LHKPN ketika menjabat sebagai kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan dengan total harta Rp 2.598.396.000.

Sedangkan di tahun ini, Handang tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 543 m2 dan 200 m2 di kota Semarang yang berasal dari hasil sendiri seharga Rp400 juta.

Dalam catatan terakhir, Handang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.598.396.000, dengan total harta tidak bergerak milik Handang saat ini Rp1.695.046.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Handang ditangkap KPK pada Senin, 21 November lalu, ketika menerima uang 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari seorang pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Uang itu merupakan suap yang bertujuan membantu Rajamohanan mengurusi masalah perpajakan perusahaannya yaitu berkaitan dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar.

Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama dari total commitment fee sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.

Kini keduanya telah resmi menjadi tahanan KPK Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya