Pemerintah diminta tidak menggadaikan kekayaan sumÂber daya alam termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak asing. Setiap pembaÂhasan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) harus menjamin kepentingan naÂsional yang lebih luas di atas kepentingan investor asing.
Revisi UU Migas yang tenÂgah dibahas di DPR harus memperkuat posisi Pertamina sebagai National Oil Company (NOC). Sebab, sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara, Pertamina juga merupakan representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan lahan Migas.
Hal ini ditegaskan anggota Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi dalam diskusi bertajuk Krisis Energi, Mafia Migas dan Revisi UU Migas di Jakarta. "Revisi UU Migas juÂga harus memberikan privilege kepada Pertamina," jelasnya.
Privilege itu, lanjut Fahmy, meliputi pemberian hak utama dalam penawaran lahan Migas yang baru (
new block offered), hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (
existing contract), dan hak utama untuk mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (
expirÂing contract).
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, prinsip yang akan dipegang pemerinÂtah dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah, Indonesia tidak anti terhadap pemodal asing. Sebab, keÂberadaan pemodal asing dalam sebuah negara lumrah terjadi di manapun.
Dia mengatakan, inti penyÂusunan aturan tata kelola miÂgas yang baru tersebut adalah kontribusi sektor migas dalam pembangunan nasional. Selain itu, semangat menciptakan perusahaan migas nasional yang memiliki daya saing, serta memberikan harapan terhadap generasi mendatang akan cadangan migas nasional yang aman.
Terkait penguatan Pertamina pula, Fahmy juga mendesak agar RUU Migas segera menÂgubah kelembagaan SKK Migas, yakni agar lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 dan Keputusan MK.
Demi mendukung penguaÂtan tersebut, opsi yang tepat menurutnya adalah dengan skema dua kaki. Yakni menyerÂahkan fungsi dan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina. "Kalau tujuannya memperkuat posisi Pertamina, BUMN yang 100% sahamnya dikuasai negaÂra, sebagai representasi negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesarnya kemakmuran rakyat, opsi dua kaki yang lebih tepat," jelasÂnya.
Menurut Fahmy, opsi dua kaÂki memiliki beberapa kelebihan, antara lain, Pertamina menjadi tulang punggung (
backbone) negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya alam migas.'
Kedua, Pertamina pengemÂban utama privilege yang diberikan Pemerintah di sisi upstream. Ketiga, Pertamina memiliki kapitalisasi aset beÂsar yang memberikan leverÂage di pasar internasional. Keempat, Pertamina memiliki keleluasaan dalam manajemen portofolio upstream dan keÂlima, Pertamina bisa bertindak sebagai regulator, kontrol dan operator. ***