Berita

Foto/Net

Bisnis

Revisi UU Migas Jangan Disusupi Kepentingan Asing

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tidak menggadaikan kekayaan sum­ber daya alam termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak asing. Setiap pemba­hasan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) harus menjamin kepentingan na­sional yang lebih luas di atas kepentingan investor asing.

Revisi UU Migas yang ten­gah dibahas di DPR harus memperkuat posisi Pertamina sebagai National Oil Company (NOC). Sebab, sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara, Pertamina juga merupakan representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan lahan Migas.

Hal ini ditegaskan anggota Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi dalam diskusi bertajuk Krisis Energi, Mafia Migas dan Revisi UU Migas di Jakarta. "Revisi UU Migas ju­ga harus memberikan privilege kepada Pertamina," jelasnya.


Privilege itu, lanjut Fahmy, meliputi pemberian hak utama dalam penawaran lahan Migas yang baru (new block offered), hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract), dan hak utama untuk mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expir­ing contract).

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, prinsip yang akan dipegang pemerin­tah dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah, Indonesia tidak anti terhadap pemodal asing. Sebab, ke­beradaan pemodal asing dalam sebuah negara lumrah terjadi di manapun.

Dia mengatakan, inti peny­usunan aturan tata kelola mi­gas yang baru tersebut adalah kontribusi sektor migas dalam pembangunan nasional. Selain itu, semangat menciptakan perusahaan migas nasional yang memiliki daya saing, serta memberikan harapan terhadap generasi mendatang akan cadangan migas nasional yang aman.

Terkait penguatan Pertamina pula, Fahmy juga mendesak agar RUU Migas segera men­gubah kelembagaan SKK Migas, yakni agar lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 dan Keputusan MK.

Demi mendukung pengua­tan tersebut, opsi yang tepat menurutnya adalah dengan skema dua kaki. Yakni menyer­ahkan fungsi dan kewenangan SKK Migas kepada Pertamina. "Kalau tujuannya memperkuat posisi Pertamina, BUMN yang 100% sahamnya dikuasai nega­ra, sebagai representasi negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesarnya kemakmuran rakyat, opsi dua kaki yang lebih tepat," jelas­nya.

Menurut Fahmy, opsi dua ka­ki memiliki beberapa kelebihan, antara lain, Pertamina menjadi tulang punggung (backbone) negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya alam migas.'

Kedua, Pertamina pengem­ban utama privilege yang diberikan Pemerintah di sisi upstream. Ketiga, Pertamina memiliki kapitalisasi aset be­sar yang memberikan lever­age di pasar internasional. Keempat, Pertamina memiliki keleluasaan dalam manajemen portofolio upstream dan ke­lima, Pertamina bisa bertindak sebagai regulator, kontrol dan operator. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya