Berita

Hukum

KASUS OBOR RAKYAT

Divonis 8 Bulan Penjara, Pimpinan Obor Rakyat Pilih Banding

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono bersama redaktur tabloid itu Darmawan Sepriyossa divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Setiyardi dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam putusannya kemarin, hakim berpendapat isi Tabloid Obor Rakyat menistakan kehormatan Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI. Tabloid yang terbit pada Pilpres 2014 itu disebut melanggar Pasal 310 KUHP.


"Kami juga dianggap melanggar kode etik jurnalistik," kata Setiyardi, Rabu (23/11).

Sayangnya, lanjut dia, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi meringankan yang mereka ajukan. Hakim juga sama sekali tidak memasukan pledoi yang sudah mereka sampaikan.

"Faktor yang meringankan hanyalah kami disebut bersikap sopan dan belum pernah dihukum akibat tindak pidana," ucap Setiyardi.

Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari dakwaan, Setiyardi dan Darmawan tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, banding.

"Kami berdua langsung menolak keputusan hakim, dan menyatakan banding. Kami percaya pengadilan yang lebih tinggi bisa melihat perkara politik ini lebih jernih. InsyaAllah," imbuhnya.

"Namun, saya dan Darmawan tentu menyiapkan diri untuk kondisi terburuk sekali pun. Kami berdua adalah lelaki dewasa yang sangat sadar dengan langkah dalam Pilpres lalu. Kami wartawan yang mencoba meramaikan Pilpres dengan membuat karya jurnalistik dengan angle berbeda. Jika itu harus berujung penjara, kami jalani risiko itu dengan iklas," tukas Setiyardi menambahkan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya