Berita

Hukum

KASUS OBOR RAKYAT

Divonis 8 Bulan Penjara, Pimpinan Obor Rakyat Pilih Banding

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono bersama redaktur tabloid itu Darmawan Sepriyossa divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Setiyardi dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam putusannya kemarin, hakim berpendapat isi Tabloid Obor Rakyat menistakan kehormatan Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI. Tabloid yang terbit pada Pilpres 2014 itu disebut melanggar Pasal 310 KUHP.


"Kami juga dianggap melanggar kode etik jurnalistik," kata Setiyardi, Rabu (23/11).

Sayangnya, lanjut dia, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi meringankan yang mereka ajukan. Hakim juga sama sekali tidak memasukan pledoi yang sudah mereka sampaikan.

"Faktor yang meringankan hanyalah kami disebut bersikap sopan dan belum pernah dihukum akibat tindak pidana," ucap Setiyardi.

Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari dakwaan, Setiyardi dan Darmawan tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, banding.

"Kami berdua langsung menolak keputusan hakim, dan menyatakan banding. Kami percaya pengadilan yang lebih tinggi bisa melihat perkara politik ini lebih jernih. InsyaAllah," imbuhnya.

"Namun, saya dan Darmawan tentu menyiapkan diri untuk kondisi terburuk sekali pun. Kami berdua adalah lelaki dewasa yang sangat sadar dengan langkah dalam Pilpres lalu. Kami wartawan yang mencoba meramaikan Pilpres dengan membuat karya jurnalistik dengan angle berbeda. Jika itu harus berujung penjara, kami jalani risiko itu dengan iklas," tukas Setiyardi menambahkan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya