Berita

Hukum

KASUS OBOR RAKYAT

Divonis 8 Bulan Penjara, Pimpinan Obor Rakyat Pilih Banding

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono bersama redaktur tabloid itu Darmawan Sepriyossa divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Setiyardi dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam putusannya kemarin, hakim berpendapat isi Tabloid Obor Rakyat menistakan kehormatan Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI. Tabloid yang terbit pada Pilpres 2014 itu disebut melanggar Pasal 310 KUHP.


"Kami juga dianggap melanggar kode etik jurnalistik," kata Setiyardi, Rabu (23/11).

Sayangnya, lanjut dia, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi meringankan yang mereka ajukan. Hakim juga sama sekali tidak memasukan pledoi yang sudah mereka sampaikan.

"Faktor yang meringankan hanyalah kami disebut bersikap sopan dan belum pernah dihukum akibat tindak pidana," ucap Setiyardi.

Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari dakwaan, Setiyardi dan Darmawan tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, banding.

"Kami berdua langsung menolak keputusan hakim, dan menyatakan banding. Kami percaya pengadilan yang lebih tinggi bisa melihat perkara politik ini lebih jernih. InsyaAllah," imbuhnya.

"Namun, saya dan Darmawan tentu menyiapkan diri untuk kondisi terburuk sekali pun. Kami berdua adalah lelaki dewasa yang sangat sadar dengan langkah dalam Pilpres lalu. Kami wartawan yang mencoba meramaikan Pilpres dengan membuat karya jurnalistik dengan angle berbeda. Jika itu harus berujung penjara, kami jalani risiko itu dengan iklas," tukas Setiyardi menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya