Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno serta Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap penghilangan kewajiban pajak perusahaan.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
Awalnya, pada Senin 21 November kemarin, tim Satgas KPK menelisik adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di kawasan Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, seusai transaksi, tim Satgas KPK menangkap Handang serta sopir dan ajudannya. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk menghilangkan SPT perusahaan yang dipimpinnya. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Tak berlangsung lama, setelah mengamankan Handang, tim Satgas langsung mencokok Rajesh di kediamannya di Springhill Residence.
Dihari yang sama, Satgas KPK juga mengamankan tiga staf Rajesh di kediamannya masing-masing yakni di Pamulang, Tangerang Selatan, Pulomas, Jakarta Timur, serta di Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya kini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Kita sangat prihatin terhadap kasus ini, harusnya uang itu bisa diterima negara tapi ini untuk oknum. Namun bagi KPK juga menegaskan kami percaya bahwa Dirjen pajak orangnya masih banyak yang berintegritas tinggi," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konfrensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
[sam]