Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Inilah Kronologi Penangkapan Pejabat Ditjen Pajak Versi KPK

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno serta Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap penghilangan kewajiban pajak perusahaan.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.

Awalnya, pada Senin 21 November kemarin, tim Satgas KPK menelisik adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di kawasan Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00 WIB.


Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, seusai transaksi, tim Satgas KPK menangkap Handang serta sopir dan ajudannya. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk menghilangkan SPT perusahaan yang dipimpinnya. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Tak berlangsung lama, setelah mengamankan Handang, tim Satgas langsung mencokok Rajesh di kediamannya di Springhill Residence.

Dihari yang sama, Satgas KPK juga mengamankan tiga staf Rajesh di kediamannya masing-masing yakni di Pamulang, Tangerang Selatan, Pulomas, Jakarta Timur, serta di Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya kini masih menjalani proses pemeriksaan.

"Kita sangat prihatin terhadap kasus ini, harusnya uang itu bisa diterima negara tapi ini untuk oknum. Namun bagi KPK juga menegaskan kami percaya bahwa Dirjen pajak orangnya masih banyak yang berintegritas tinggi," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konfrensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya