Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membenarkan bahwa anak buahnya telah menangkap seorang pejabat Eselon III Ditjen Pajak dan seorang pengusaha asal Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin kemarin (21/11).
Tetapi, Agus belum menjelaskan lebih rinci mengenai identitas mereka yang diciduk dalam OTT. Agus berjanji KPK bakal menjelaskan seluruh kronologi OTT serta pihak yang diamankan, dalam konfrensi pers nanti sore.
"Ada pengusahanya, ada yang bersangkutan (pejabat eselon III), ada pengawal, dan supirnya. Tapi biasanya kan kalau tidak berkepentingan dilepaskan," ujar Agus di Jakarta, Selasa (22/11).
Agus menambahkan, OTT atas pejabat Ditjen Pajak ini adalah kasus baru yang telah diawasi sejak lama. Artinya, penangkapan bukan hasil pengembangan kasus.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan pejabat Ditjen Pajak dan seorang pengusaha asal Surabaya berkaitan dengan permintaan Surat Keterangan Bebas Pajak Impor.
Selain mengamankan para terduga suap, Satgas KPK juga mengamankan uang dollar Amerika Serikat setara dengan Rp 1,139 miliar.
Dari hasil penelusuran, bukan kali ini saja KPK mencokok pegawai pajak yang berkaitan dengan penerimaan suap maupun pemerasan kepada wajib pajak
Pada Rabu 7 Juni 2012, KPK menangkap penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Pada kasus itu, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng, dan CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, dipanggil KPK.
Kemudian, 9 April 2013, KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi, dan pengusaha Asep Hendro. Belakangan, Asep Hendro diketahui sebagai korban pemerasan oknum pajak tersebut.
Sementara 13 Mei 2013, KPK menangkap Pejabat pajak di KPP Jakarta Timur bernama Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto serta Pegawai PT The Master Steel, Effendi, dan seorang yang diduga kurir suap bernama Teddy. Pemeriksa Pajak tersebut diduga menerima suap sebesar 300 ribu dollar Singapura, atau sekitar 2,3 miliar untuk mengurus pajak PT The Master Steel, yang bergerak di bidang baja.
Belakangan KPK telah menyeret tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana sebagai terdakwa.
Pada 17 Oktober 2016, ketiganya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta lantaran terbukti memeras PT EDMI Manufacturing Indonesia untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.
[ald]