Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RI Harus Sponsori Resolusi DK PBB Untuk Tragedi Rohingya

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 11:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya yang dilakukan kelompok mayoritas penduduk Burma yang disponsori Pemerintah Myanmar dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional Adhoc melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Hal ini diutarakan oleh Heri Aryanto, advokat yang aktif dalam Advokasi Rohingya sejak tahun 2012, yang tergabung di  Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center.

Menurut pria yang pernah menginjakan kaki di Arakan pada Tahun 2013 silam itu, individu-individu pelaku kejahatan genosida termasuk yang mensponsori kejahatan, dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), apabila terbukti Pemerintah Myanmar tidak mau atau tidak mampu mengadili kejahatan genosida tersebut melalui instrumen pengadilan nasionalnya.


Syaratnya, DK PBB harus menggelar sidang dan membentuk resolusi yang memberikan kewenangan untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional Adhoc atau International Criminal Tribunal for Myanmar (ICTM).

"Resolusi DK PBB syarat mutlat untuk menyeret Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional karena Myanmar bukan Negara Anggota Statuta Roma," jelas Heri dalam keterangannya, Senin (21/11).

Ia menambahkan bahwa sidang DK PBB ini dapat segera terealisasi apabila negara-negara anggota mempunyai tekad dan tujuan yang kuat untuk menjaga perdamaian dunia.

"Bagaimana mungkin perdamaian dunia dapat terwujud, sementara di suatu negara ada jutaan warga negaranya dianiaya dan dibunuh, dan dunia membiarkannya," imbuhnya.

Untuk itu Pemerintah Indonesia diminta untuk memainkan perannya secara aktif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Myanmar.

"Mari kita dorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori digelarnya sidang DK PBB," tukas Heri. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya