Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RI Harus Sponsori Resolusi DK PBB Untuk Tragedi Rohingya

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 11:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya yang dilakukan kelompok mayoritas penduduk Burma yang disponsori Pemerintah Myanmar dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional Adhoc melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Hal ini diutarakan oleh Heri Aryanto, advokat yang aktif dalam Advokasi Rohingya sejak tahun 2012, yang tergabung di  Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center.

Menurut pria yang pernah menginjakan kaki di Arakan pada Tahun 2013 silam itu, individu-individu pelaku kejahatan genosida termasuk yang mensponsori kejahatan, dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), apabila terbukti Pemerintah Myanmar tidak mau atau tidak mampu mengadili kejahatan genosida tersebut melalui instrumen pengadilan nasionalnya.


Syaratnya, DK PBB harus menggelar sidang dan membentuk resolusi yang memberikan kewenangan untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional Adhoc atau International Criminal Tribunal for Myanmar (ICTM).

"Resolusi DK PBB syarat mutlat untuk menyeret Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional karena Myanmar bukan Negara Anggota Statuta Roma," jelas Heri dalam keterangannya, Senin (21/11).

Ia menambahkan bahwa sidang DK PBB ini dapat segera terealisasi apabila negara-negara anggota mempunyai tekad dan tujuan yang kuat untuk menjaga perdamaian dunia.

"Bagaimana mungkin perdamaian dunia dapat terwujud, sementara di suatu negara ada jutaan warga negaranya dianiaya dan dibunuh, dan dunia membiarkannya," imbuhnya.

Untuk itu Pemerintah Indonesia diminta untuk memainkan perannya secara aktif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Myanmar.

"Mari kita dorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori digelarnya sidang DK PBB," tukas Heri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya