Berita

Istimewa/Net

Nusantara

LBH Bandung: Status Tersangka 3 Petani Majalengka Tidak Pas

MINGGU, 20 NOVEMBER 2016 | 07:37 WIB

RMOL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memandang penetapan status tersangka terhadap tiga orang petani yang terlibat kisruh pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Majalengka pada Kamis (17/11) lalu, berlebihan.

"Kalau kita lihat, ada hal-hal yang konteksnya tidak sesuai di lapangan. Kawan-kawan (petani dan warga) punya motivasi untuk bertahan," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Harold Aaron seperti dimuat RMOLJabar.Com.

Garis besarnya, jelas dia, para petani dan warga mencoba bertahan saat pengukuran lahan. Tindakan mereka itu lantaran ada beberapa hal yang belum sepenuhnya selesai, termasuk negosiasi besaran ganti rugi lahan.


Terkait Pasal 214 KUHP yang dijeratkan kepada tiga petani yang ditahan, Harold berpendapat seharusnya kronologi peristiwa perlawanan petani dan warga dijadikan bahan pertimbangan.

"Ketika Pasal 214 berbunyi ada perlawanan terhadap petugas, itu sebenarnya enggak terlalu pas ditetapkan pada ketiganya. Tapi, proses argumentasi itu akan berbeda kemudian, kalau sampai ke persidangan," terang dia.

Kendati demikian, pihaknya menghormati hasil penyelidikan kepolisian. Harold menegaskan, LBH Bandung akan terus mendampingi para petani dan mengawal kasus tersebut berjalan transparan serta adil.

"Jelas, untuk masalah ini kita meminta hentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan tanahnya. Kita juga menolak pembangunan bandara Kertajati" tegas Harold.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya