. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan MA Qatar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kerja Sama di Bidang Peradilan pada tanggal 18 November 2016 di Kantor Supreme Judiciary of Council (SJC) Qatar.
Hal ini disampaikan Ketua MA, Hatta Ali, ketika mengadakan pertemuan dan dialog interaktif dengan komunitas Diaspora Indonesia di Wisma Duta dalam kunjungan Delegasi MA RI ke Qatar pada tanggal 17-19 Nopember 2016.
MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua SJC Qatar, Masoud Muhammad Al Amiri yang juga secara ex officio sebagai Ketua MA Qatar dan Ketua MA RI.
Menurut Hatta Ali, MoU bertujuan untuk menguatkan sistem hukum agar bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara. Bidang kerjasama dalam MOU antara lain mencakup menejemen perkara perdata guna mempercepat penyelesaian perkara; Implementasi tekhnologi khususnya di bidang menejemen peradilan, menejemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan.
Menurut Hatta Ali, MoU bertujuan untuk menguatkan sistem hukum agar bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara. Bidang kerjasama dalam MOU antara lain mencakup menejemen perkara perdata guna mempercepat penyelesaian perkara; Implementasi tekhnologi khususnya di bidang menejemen peradilan, menejemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan.
Kedua pihak juga sepakat bekerjasama dalam penerapan hukum Islam dan peran mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dan bekerjasama dalam pelatihan menejemen peradilan, perkara dan pengembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara perdata.
Menurut Dr. Nasich Salam dengan adanya MoU, Qatar akan mengirim para hakimnya ke Indonesia guna mempelajari sistem mediasi di Indonesia, sementara Indonesia akan mempelajari sistem ekonomi syariah terkait peradilan agama.
"Utamanya meningkatkan kompetensi hakim dalam penyelesaian perkara perdata," papar Nasich, sebagaimana keterangan KBRI Qatar kepada redaksi.
Pada kesempatan bertemu Ketua MA Qatar, kedua belah pihak saling berbagi pengalaman mengenai sistem hukum dan sistem peradilan serta kewenangan masing-masing peradilan.
Dubes Basri mengatakan, kunjungan kerja Ketua MA ke Qatar merupakan indikasi positif dari Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral khususnya di bidang yudikatif.
[ysa]