Berita

Munarman: Net

Politik

FPI: Ahok Berpotensi Hilangkan Alat Bukti

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 18:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Alasan subyektif Kepolisian untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa diterima oleh Front Pembela Islam (FPI). Terutama mengenai poin menghilangkan barang bukti.

"Kalau alasannya tidak akan menghilangkan barang bukti bisa kita bantah. Tidak menghilangkan barang bukti itu menurut penilaian subjektif polisi. Nah, ini menurut saya gamang," kata jurubicara FPI, Munarman dalam diskusi Himpunan Pengacara Pembela Muslim Indonesia (HIPPMI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Munarman mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Ahok dicurigai bisa memerintahkan anak buahnya yang bertugas mengelola website resmi Pemprov DKI untuk menghilangkan atau mengedit barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.


"Website resmi di bawah kendali pemerintahan. Jadi sangat mungkin dia menggunakan pengaruhnya untuk menghilangkan itu video, atau memerintahkan untuk mengubah-ubah atau mengedit-edit itu video. Walaupun video yang lain sudah disita dan perangkat untuk mengupload itu bisa dia perintahkan, diinstruksikan, atau dipengaruhi pengelolanya untuk melenyapkan," ungkap Munarman.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam keputusan penahanan diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.

"Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak," kata Tito.

Sementara syarat subyektifnya, jabar Tito, menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur, kemudian kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, serta KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Ahok, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Sementara soal kekhawatiran tersangka akan kabur, polisi telah melakukan pencekalan.

"Karena itulah Polri memutuskan untuk tidak menahan," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya