Berita

Munarman: Net

Politik

FPI: Ahok Berpotensi Hilangkan Alat Bukti

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 18:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Alasan subyektif Kepolisian untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa diterima oleh Front Pembela Islam (FPI). Terutama mengenai poin menghilangkan barang bukti.

"Kalau alasannya tidak akan menghilangkan barang bukti bisa kita bantah. Tidak menghilangkan barang bukti itu menurut penilaian subjektif polisi. Nah, ini menurut saya gamang," kata jurubicara FPI, Munarman dalam diskusi Himpunan Pengacara Pembela Muslim Indonesia (HIPPMI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Munarman mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Ahok dicurigai bisa memerintahkan anak buahnya yang bertugas mengelola website resmi Pemprov DKI untuk menghilangkan atau mengedit barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.


"Website resmi di bawah kendali pemerintahan. Jadi sangat mungkin dia menggunakan pengaruhnya untuk menghilangkan itu video, atau memerintahkan untuk mengubah-ubah atau mengedit-edit itu video. Walaupun video yang lain sudah disita dan perangkat untuk mengupload itu bisa dia perintahkan, diinstruksikan, atau dipengaruhi pengelolanya untuk melenyapkan," ungkap Munarman.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam keputusan penahanan diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.

"Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak," kata Tito.

Sementara syarat subyektifnya, jabar Tito, menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur, kemudian kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, serta KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Ahok, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Sementara soal kekhawatiran tersangka akan kabur, polisi telah melakukan pencekalan.

"Karena itulah Polri memutuskan untuk tidak menahan," pungkasnya. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya