Berita

Foto/Net

Bisnis

Peringkat Kepatuhan Pajak Melesat Naik

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Studi perpajakan yang di­lakukan Bank Dunia dan Price­ Waterhouse Cooper (PwC) me­nyebutkan, tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia berada di peringkat 104 dari 190 negara yang diteliti. Indo­nesia naik 44 level dibanding­kan dengan posisi tahun lalu yang berada diurutan ke 148.

Dengan posisi itu, Indone­sia mengungguli Thailand di peringkat 109 dan Vietnam ke-167. Namun, peringkat Indonesia tersebut masih kalah dari Singapura yang berada di peringkat 8 dan Malaysia ke-61.

Dalam studi Paying Taxes 2017, Bank Dunia dan PwC membandingkan rezim per­pajakan 190 negara di dunia, menggunakan data perpajakan lebih dari 10 tahun. Jumlah negara yang menjadi objek penelitian bertambah satu, dari sebelumnya hanya 189 negara yang diteliti pada studi Paying Taxes 2016 dan 2015.


Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia Ay Tjh­ing Phan menilai, melesatnya peringkat Paying Taxes Indo­nesia berkat digitalisasi sistem perpajakan dan elektronifikasi sistem jaminan sosial.

"Perubahan itu membuat sistem perpajakan lebih efisien dan pemeriksaan dan pemun­gutan pajak semakin mudah," ujarnya di acara Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes di Jakarta, kemarin.

Phan mengungkapkan, me­lihat sistem perpajakan 2015, ada 43 jenis pembayaran pa­jak di Indonesia. Jumlah itu terbanyak di ASEAN yang rata-rata hanya 26 jenis dan di dunia rata-rata hanya sebanyak 25 jenis. Semua itu mencakup jenis pajak atas pendapatan usaha, pajak penghasilan tena­ga kerja, dan pajak lainnya.

Namun demikian, Bank Dunia maupun PwC menilai sudah ada perbaikan dari sisi waktu pengurusan pajak (221 jam) berkat penggunaan sistem elektronik. Sementara untuk proses pasca pembayaran pa­jak, termasuk restitusi dan lainnya, Indonesia mendap­atkan poin 76,49 atau di atas poin rata-rata kawasan Asia-Pasifik yang hanya 47 (nilai terbaik 100).

Mengingat keterbatasan metodologi yang dipakai untuk mendapatkan perbandingan internasional, lanjut Phan, ada beberapa upaya tertentu yang sebenarnya cukup berdampak luas, tidak tercermin dalam studi ini. Seperti kebijakan pajak final 1 persen bagi wa­jib pajak kecil dan kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Dampak dari reformasi ini mungkin baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang.

Phan berharap, reformasi perpajakan di Indonesia bisa terus berlanjut berbekal ke­suksesan program pengam­punan pajak. "Keberhasilan program pengampunan pajak mencerminkan semakin ber­tumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai, ren­cana revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pa­jak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan, dapat membuat perpajakan Indonesia semakin baik. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya