Berita

Ahok: Net

Politik

Kasus Ahok Harus Dituntaskan Sebagai Upaya Preventif

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 20:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahja Purnama alias Ahok merupakan peristiwa pidana murni dan tidak ada kaitan dengan politik.

Maka itu, jika tidak tertangani dengan cepat dikhawatirkan akan memunculkan konflik horizontal. Karenanya, harus diselesaikan sesuai tata cara hukum pidana.

"Kasus ini merupakan peristiwa pidana murni tidak terkait dengan perkara yang bersifat politis, sehingga wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku," kata ahli hukum pidana dan Provisional Chairman Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Dr. Suhardi Somomoeljono dalam forum group discusion (FGD) yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Laksi (LBH LAKSI) di Jakarta, Kamis (17/11).  


Hadir juga dalam FGD ini antara lain, mantan Hakim Agung dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Jayabaya Jakarta Prof. Masyur Efendi dan gurubesar sosiologi agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Bambang Pranowo.

Menurut Suhardi, setelah penyidik Polri menetapkan Ahok tersangka maka seluruh warga wajib tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku sebagai konsekwensi dari negara hukum. Proses hukum yang berlaku baik di tingkat penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, serta persidangan di pengadilan terhadap jalannya tahapan proses penegakan hukum (law enforcement) secara hukum masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat menekan secara anarkis dengan melibatkan massa guna mempengaruhi penegak hukum dalam menjatuhkan suatu putusan.

"Pengerahan massa secara besar-besaran pasca ditetapkannya Ahok tersangka yang dilakukan oleh kelompok masyarakat baik muslim maupun non muslim dapat dipandang sebagai tindakan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kesan negatif tidak mempercayai negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penegakan hukum," terang Suhardi.

Dilihat dari perspektif sosialogi agama, Bambang Pranowo berpandangan, dalam delik penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai delik yang rawan sosial karena menyangkut dimensi keyakinan batin terhadap agama yang dianut. Dan ini rawan terjadi konflik horizontal.

Tindak pidana (strafbaar feit) baik yang bermuatan dalam kategori kejahatan (misdrijven), maupun yang berkategori pelanggaran (overtredingen) dalam pelaksanaannya memperhatikan salah satu dari fungsi hukum pidana yaitu pentingnya melakukan upaya preventif dan tidak perlu menunggu munculnya akibat.

Maka aparat penegak hukum idealnya langsung bekerja begitu ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul, misalnya dalam tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan.

"Masyarakat dan atau siapapun baik langsung atau tidak langsung mengganggu jalannya proses peradilan maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Sementara menurut Masyur Efendi penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat, dengan demikian proses hukum (law enforcement) harus benar-benar dijaga nilai-nilai independensinya. Hukum dalam pelaksanaannya (law in action) tidak dibenarkan dilakukan intervensi oleh siapapun sehingga hukum benar-benar mampu berdiri sebagai wasit yang adil itulah makna dari hukum sebagai panglima.

"Jika penyidik Kepolisian menyimpulkan peristiwa pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok dinyatakan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan, maka pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan praperadilan di lengadilan negeri setempat guna membatalkan SP-3 dimaksud," kata Mansyur. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya