Berita

Ahok: Net

Politik

Kasus Ahok Harus Dituntaskan Sebagai Upaya Preventif

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 20:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahja Purnama alias Ahok merupakan peristiwa pidana murni dan tidak ada kaitan dengan politik.

Maka itu, jika tidak tertangani dengan cepat dikhawatirkan akan memunculkan konflik horizontal. Karenanya, harus diselesaikan sesuai tata cara hukum pidana.

"Kasus ini merupakan peristiwa pidana murni tidak terkait dengan perkara yang bersifat politis, sehingga wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku," kata ahli hukum pidana dan Provisional Chairman Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Dr. Suhardi Somomoeljono dalam forum group discusion (FGD) yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Laksi (LBH LAKSI) di Jakarta, Kamis (17/11).  


Hadir juga dalam FGD ini antara lain, mantan Hakim Agung dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Jayabaya Jakarta Prof. Masyur Efendi dan gurubesar sosiologi agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Bambang Pranowo.

Menurut Suhardi, setelah penyidik Polri menetapkan Ahok tersangka maka seluruh warga wajib tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku sebagai konsekwensi dari negara hukum. Proses hukum yang berlaku baik di tingkat penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, serta persidangan di pengadilan terhadap jalannya tahapan proses penegakan hukum (law enforcement) secara hukum masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat menekan secara anarkis dengan melibatkan massa guna mempengaruhi penegak hukum dalam menjatuhkan suatu putusan.

"Pengerahan massa secara besar-besaran pasca ditetapkannya Ahok tersangka yang dilakukan oleh kelompok masyarakat baik muslim maupun non muslim dapat dipandang sebagai tindakan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kesan negatif tidak mempercayai negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penegakan hukum," terang Suhardi.

Dilihat dari perspektif sosialogi agama, Bambang Pranowo berpandangan, dalam delik penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai delik yang rawan sosial karena menyangkut dimensi keyakinan batin terhadap agama yang dianut. Dan ini rawan terjadi konflik horizontal.

Tindak pidana (strafbaar feit) baik yang bermuatan dalam kategori kejahatan (misdrijven), maupun yang berkategori pelanggaran (overtredingen) dalam pelaksanaannya memperhatikan salah satu dari fungsi hukum pidana yaitu pentingnya melakukan upaya preventif dan tidak perlu menunggu munculnya akibat.

Maka aparat penegak hukum idealnya langsung bekerja begitu ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul, misalnya dalam tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan.

"Masyarakat dan atau siapapun baik langsung atau tidak langsung mengganggu jalannya proses peradilan maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Sementara menurut Masyur Efendi penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat, dengan demikian proses hukum (law enforcement) harus benar-benar dijaga nilai-nilai independensinya. Hukum dalam pelaksanaannya (law in action) tidak dibenarkan dilakukan intervensi oleh siapapun sehingga hukum benar-benar mampu berdiri sebagai wasit yang adil itulah makna dari hukum sebagai panglima.

"Jika penyidik Kepolisian menyimpulkan peristiwa pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok dinyatakan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan dihentikan, maka pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan praperadilan di lengadilan negeri setempat guna membatalkan SP-3 dimaksud," kata Mansyur. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya