Berita

Ahok/Net

Hukum

Setara: Status Ahok Tidak Patuhi Prinsip Due Process Of Law

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 23:53 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan penistaan agama menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Setara Institute menilai, penegakan hukum atas kasus yang membelit gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

"Penggunaan Pasal 156A KUHP junto Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE di tengah kontestasi politik Pilkada DKI menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan, Rabu (16/11).


Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa (Presiden) Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti," ujar Hendardi.

Dengan putusan tersebut diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab bisa dihentikan. Meski tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama, putusan akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Indonesia.

"Sebab secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuata lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," jelas Hendardi.

Sebagai calon gubernur petahana, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada hingga proses hukum selesai.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," tambah Hendardi. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya