Berita

Hukum

Din Minta Umat Tak Demo Lagi, Simpan Energi Karena Proses Masih Panjang

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, meminta umat Islam untuk menahan diri setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia meminta umat Islam tidak usah lagi turun aki dalam aksi Bela Islam III pada 25 November 2016.

Din meminta umat untuk menyimpan tenaga dan energi untuk tidak kembali turun ke jalan, namun tetap mengawal proses hukum ini.

"Dengan kejadian hari ini (Ahok tersangka), simpan dulu energi itu, perjalanan masih panjang. Hikmahnya kita ambil," kata Din di Kantor Pusat Muhamamdiyah, Jakarta, Rabu, (16/11).


Kasus penistaan agama ini menurutnya adalah bara api yang harus dipadamkan karena telah menyentuh sensitifitas umat. Ormas-lembaga Islam menuntut agar keadilan ditegakkan, secara adil hingga proses pengadilan.

"Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Polri. Tapi ormas-ormas Islam akan tetap mengawal hingga akhir. Maka semua pihak harus bersungguh-sungguh, jangan main-main atas persoalan ini," tegas Din.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y Tohari mengatakan PP Muhammadiyah memiliki pendapat yang sama dengan sikap ormas-ormas Islam atas tersangkanya Ahok.

"Karena PP Muhammadiyah memandang bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Itu sudah memenuhi rasa keadilan yang berkembang di kalangan umat Islam," ucapnya.

Muhammadiyah juga menyampaikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Polri yang telah mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas, dan dilakukan secara transparan dan semangat kemandirian tanpa intervensi pihak manapun.

"PP Muhamadiyah ingin menggarisbawahi, selanjutnya proses hukum dapat berjalan secepat mungkin, termasuk proses akhir penyidikan dan pelimpahan berkas, sehingga proses keadilan terbuka dan merdeka itu dapat dilakukan. Kita akan membuktikan kepada masyarakat internasional bahwa NKRI adalah negara hukum, maka proses pengadilan hendaknya dapat dilakukan waktu sesegera mungkin," demikian Hajriyanto. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya