Berita

Hukum

Din Minta Umat Tak Demo Lagi, Simpan Energi Karena Proses Masih Panjang

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, meminta umat Islam untuk menahan diri setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia meminta umat Islam tidak usah lagi turun aki dalam aksi Bela Islam III pada 25 November 2016.

Din meminta umat untuk menyimpan tenaga dan energi untuk tidak kembali turun ke jalan, namun tetap mengawal proses hukum ini.

"Dengan kejadian hari ini (Ahok tersangka), simpan dulu energi itu, perjalanan masih panjang. Hikmahnya kita ambil," kata Din di Kantor Pusat Muhamamdiyah, Jakarta, Rabu, (16/11).


Kasus penistaan agama ini menurutnya adalah bara api yang harus dipadamkan karena telah menyentuh sensitifitas umat. Ormas-lembaga Islam menuntut agar keadilan ditegakkan, secara adil hingga proses pengadilan.

"Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Polri. Tapi ormas-ormas Islam akan tetap mengawal hingga akhir. Maka semua pihak harus bersungguh-sungguh, jangan main-main atas persoalan ini," tegas Din.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y Tohari mengatakan PP Muhammadiyah memiliki pendapat yang sama dengan sikap ormas-ormas Islam atas tersangkanya Ahok.

"Karena PP Muhammadiyah memandang bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Itu sudah memenuhi rasa keadilan yang berkembang di kalangan umat Islam," ucapnya.

Muhammadiyah juga menyampaikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Polri yang telah mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas, dan dilakukan secara transparan dan semangat kemandirian tanpa intervensi pihak manapun.

"PP Muhamadiyah ingin menggarisbawahi, selanjutnya proses hukum dapat berjalan secepat mungkin, termasuk proses akhir penyidikan dan pelimpahan berkas, sehingga proses keadilan terbuka dan merdeka itu dapat dilakukan. Kita akan membuktikan kepada masyarakat internasional bahwa NKRI adalah negara hukum, maka proses pengadilan hendaknya dapat dilakukan waktu sesegera mungkin," demikian Hajriyanto. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya