Berita

Hukum

Din Minta Umat Tak Demo Lagi, Simpan Energi Karena Proses Masih Panjang

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, meminta umat Islam untuk menahan diri setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia meminta umat Islam tidak usah lagi turun aki dalam aksi Bela Islam III pada 25 November 2016.

Din meminta umat untuk menyimpan tenaga dan energi untuk tidak kembali turun ke jalan, namun tetap mengawal proses hukum ini.

"Dengan kejadian hari ini (Ahok tersangka), simpan dulu energi itu, perjalanan masih panjang. Hikmahnya kita ambil," kata Din di Kantor Pusat Muhamamdiyah, Jakarta, Rabu, (16/11).


Kasus penistaan agama ini menurutnya adalah bara api yang harus dipadamkan karena telah menyentuh sensitifitas umat. Ormas-lembaga Islam menuntut agar keadilan ditegakkan, secara adil hingga proses pengadilan.

"Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Polri. Tapi ormas-ormas Islam akan tetap mengawal hingga akhir. Maka semua pihak harus bersungguh-sungguh, jangan main-main atas persoalan ini," tegas Din.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y Tohari mengatakan PP Muhammadiyah memiliki pendapat yang sama dengan sikap ormas-ormas Islam atas tersangkanya Ahok.

"Karena PP Muhammadiyah memandang bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Itu sudah memenuhi rasa keadilan yang berkembang di kalangan umat Islam," ucapnya.

Muhammadiyah juga menyampaikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Polri yang telah mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas, dan dilakukan secara transparan dan semangat kemandirian tanpa intervensi pihak manapun.

"PP Muhamadiyah ingin menggarisbawahi, selanjutnya proses hukum dapat berjalan secepat mungkin, termasuk proses akhir penyidikan dan pelimpahan berkas, sehingga proses keadilan terbuka dan merdeka itu dapat dilakukan. Kita akan membuktikan kepada masyarakat internasional bahwa NKRI adalah negara hukum, maka proses pengadilan hendaknya dapat dilakukan waktu sesegera mungkin," demikian Hajriyanto. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya