Rachmawati Soekarnoputri/RMOL
. Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno yang juga Pendiri Universitas Bung Karno (UBK), Rachmawati Soekarnoputri mengatakan secara sosiol-ekonomi, proses perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali (periode 1999-2002) sejatinya merupakan suatu keputusan politik yang emosional, terburu-buru dan keliru yang dilakukan oleh anggota dan pimpinan MPR waktu itu.
"Keputusan politik tersebut juga terindikasi kuat ditunggangi oleh kepentingan asing," kata Rachmawati saat memberikan orasi ilmiah dengan tema "Kembali Ke UU 1945 Asli" dalam Sidang Senat ke XIV UBK di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (16/11).
Putri Bung Karno ini juga mengungkapkan, proses amandemen UUD 1945 merupakan sauatu perbuatan melawan hukum. Karena: Pertama, bertentangan dengan tata tertib MPR saat itu, baik dari segi persyaratan maupun prosedur pengambilan keputusan.
"Keputusan yang diambil hanya berupa Risalah Rapat," ujar Rachmawati.
Kedua, amandemen bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan GBHN tahun 1999-2002 yang berlaku sebagai haluan negara saat itu. Ketiga, pengesahan dan penembahan perubahan UUD 1945 hasil amandemen seolah-olah merupakan UUD 1945 yang asli, yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada 5 Juli UUD 1959.
"Adalah merupakan suatu rekayasa yang terstruktur dan sitematis untuk mengaburkan dan memanipulasi esensi dari UUD 1945 asli, serta mengelabui suluruh rakyat Indonesia, seolah-oalah yang berlaku saat ini adalah masih tetap UUD 1945 yang asli," ucap Rachmawati.
Jelas dia, seluruh rangkaian proses perubahan tersebut sesungguhnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang seharusnya berujung pada terjadinya tindak pidana pemalsuan.
"Dan oleh karenanya amandemen yang terjadi sebanyak empat kali atas UUD 1945 itu adalah tidak sah secara hukum," tegas Rachmawati.
Bahkan, lanjut dia, kali ini ada upaya dari pihak tertentu yang mendorong untuk dilakukan kembali amandemen kelima UUD 1945 dengan tujuan penguatan DPD. Menurutnya, apabila ini dilakukan maka tentunya akan semakin mendorong NKRI menjadi negara yang berciri federalistik.
"Oleh karenanya itu, sebagai langkah bijak untuk menyelamatkan kondisi bangsa dan negara, kepada para pemimpin negara, utamanya pimpinan dan anggota MPR untuk menolak rencana amandemen kelima UUD 1945. Dan melakukan sidang istimewa dengan agenda tunggal penetapan dan pemberlakukan UUD asli yaitu UUD yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada 5 Juli UUD 1959, sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," demikian Rachmawati.
[rus]