Berita

Politik

Gerindra Nilai Revisi PP Relaksasi Minerba Pro Asing

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 11:33 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dinilai aneh. Pasalnya, usulan revisi PP mengenai relaksasi minerba isinya pro asing dengan memberikan karpet merah perusahaan asing Freeport dan Newmont dan menganaktirikan perusahaan BUMN.

Saat ini pemerintah lagi mengejar waktu karena batas waktu ekspor mineral olahan atau konsentrat diketahui akan berakhir pada 12 Januari 2017. Hal itu merujuk aturan turunan UU Minerba, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1/2014.

"Apa yang diusulkan Dirjen Minerba Bambang Gatot itu sangat pro asing. Masa mereka lebih mementingkan Freeport dan Newmont daripada kepentingan BUMN seperti Antam," kata Wasekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, Rabu (16/11).


Menurutnya, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono di indikasikan sangat terlihat keberpihakannya kepada Freeport dan Newmont dalam mengajukan usulan RPP 1/2014. Dirjen Minerba menolak biji nikel dengan kadar 1,8 ke bawah yang tidak dapat dipakai di dalam negeri untuk diberikan kran ekspor. Hal ini kan menyebabkan kekayaan negara terbuang dan menghilangkan potensi pendapatan Negara puluhan triliun per tahun.

Intinya negara dirugikan, bayangkan saja "Bijih nikel dengan kadar 1,8 ke bawah itu terbuang, itu kan sama saja merugikan negara puluhan triliun per tahun. Kebijakan Gatot ini juga memberikan kesempatan Filipina mengambil keuntungan luar biasa dengan Filipina bisa menguasai pasar biji nikel  dengan kandungan rendah," kata Andre.

"Apakah ini juga ada tekanan dari pengusaha smelter yang aslinya pengusaha asing? Kami minta Pak Jonan dan Archandra sebagai dwitunggal mengambil sikap yang berpihak pro NKRI bukan pro asing," sambungnya.

Andre berharap Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wamen Archandra Tahar secara serius memberikan kesempatan bagi perusahaan BUMN untuk mengembangkan potensi sumber daya alam secara mandiri.

Bukan sebaliknya, terus memberikan kesempatan perusahaan asing mengeksplorasi sumber-sumber kekayaan alam Indonesia. Sebab dengan begitu sama saja Indonesia menyerahkan diri untuk dijajah oleh kepentingan asing.  

"BUMN itu milik negara, tapi kenapa BUMN dianaktirikan? Sementara Freeport dan Newmont diberi karpet merah," demikian Andre.

Dalam kesempatan itu ia juga mendorong Komisi VII DPR RI untuk menolak usulan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan Dirjen Minerba. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya