Berita

Nusantara

Pokja Dan Unit Saber Pungli Resmi Dikukuhkan

RABU, 16 NOVEMBER 2016 | 08:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mewakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/11).

Yuswandi mengatakan, pungli ini bukan pada masalah uangnya, meski kalau dihitung-hitung, nominal uang dari pungli tersebut mencapai jumlah besar. Namun persoalannya lebih kepada melemahkan daya saing bangsa.

"Dengan dikukuhkannya, Pokja dan Unit Saber Pungli ini terhitung hari ini langsung bekerja," kata Yuswandi dalam sambutannya.


Unit Saber Pungli Kemendagri ini terbagi menjadi tiga bagian, di antaranya Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. Apa yang dilakukan Pokja dan Unit di Kemendagri ini, kata ini harus dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli tingkat nasional. Apalagi, beberapa personil pokja dan unit ini ada juga yang bergabung dalam satgas tersebut.

Yuswandi juga menyebut bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga turut membentuk pokja dan unit serupa. Begitu juga seluruh jajaran kantor lingkungan Kemendagri di daerah-daerah seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Ditjen Pemerintahan Desa dan BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

Ia berpesan, Pokja dan Unit Satgas Saber Pungli harus betul-betul mencermati layanan publik di Kemendagri. Itu agar publik tidak disusahkan, apalagi sampai mengeluarkan uang untuk mengurus berbagai keperluan perizinan. Kondisi semacam ini pada akhirnya membuat masyarakat enggan berusan dengan instansi pelayanan publi.

"Yang bisa menyusahkan publik adalah prosesnya, aneh-aneh dan berbelit, akhirnya ada sesuatu yang dibutuhkan agar jalannya mulus. Ini klasik," tukas Yuswandi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya