Penangkapan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome terpaksa ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi penyidikan.
Marthen diduga telah mengerahkan massa untuk mengganggu tim penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008 yang menjeratnya sebagai tersangka.
Ketua KPK, Agus Rahardjo tidak membantah kabar itu. Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, pihaknya mengalami hambatan. Seperti, adanya pelarangan saksi yang dipanggil KPK, hingga pengerahan massa yang diduga dilakukan oleh Merthen.
"Teman-teman (penyidik) menghadapi hambatan di lapangan. Saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh datang oleh pihak yang sedang bermasalah ini, lalu ada pengerahan massa," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Marthen. Apalagi dalam proses penyidikan, Marthen diduga menghalangi sejumlah saksi yang ingin dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Banyak sekali hambatan, kemarin memang kita lakukan pembicaraan ke penyidik, baiknya seperti apa, supaya tidak hilangkan barang bukti dan hal-hal yang tidak kita inginkan, kebetulan (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah, setelah surat penyidikan, kan boleh dilakukan penahanan," tegasnya.
Meski demikian, Agus belum mau berkomentar mengenai kemungkinan pihaknya menambahkan pasal 21 Undang-Undang Tipikor kepada Marthen.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menghalangi proses penyidikan tipikor bisa dihukum penjara paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Saya nggak tahu detail, nanti dicek lagi detailnya," tutup Agus.
Sebelumnya, Marthen ditangkap di sebuah restoran di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin malam (14/11). Usai ditangkap, Marthe langsung diboyong ke Kantor KPK. Saat ini dirinya tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya Marthen lolos dalam praperadilan.
KPK pernah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014 silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.
Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.
[rus]