Berita

Marthen Dira Tome/Net

Hukum

Inilah Alasan KPK Tangkap Marthen Di Jakarta

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN:

Penangkapan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome terpaksa ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi penyidikan.

Marthen diduga telah mengerahkan massa untuk mengganggu tim penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008 yang menjeratnya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Agus Rahardjo tidak membantah kabar itu. Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, pihaknya mengalami hambatan. Seperti, adanya pelarangan saksi yang dipanggil KPK, hingga pengerahan massa yang diduga dilakukan oleh Merthen.


"Teman-teman (penyidik) menghadapi hambatan di lapangan. Saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh datang oleh pihak yang sedang bermasalah ini, lalu ada pengerahan massa," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Marthen. Apalagi dalam proses penyidikan, Marthen diduga menghalangi sejumlah saksi yang ingin dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Banyak sekali hambatan, kemarin memang kita lakukan pembicaraan ke penyidik, baiknya seperti apa, supaya tidak hilangkan barang bukti dan hal-hal yang tidak kita inginkan, kebetulan (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah, setelah surat penyidikan, kan boleh dilakukan penahanan," tegasnya.

Meski demikian, Agus belum mau berkomentar mengenai kemungkinan pihaknya menambahkan pasal 21 Undang-Undang Tipikor kepada Marthen.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menghalangi proses penyidikan tipikor bisa dihukum penjara paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saya nggak tahu detail, nanti dicek lagi detailnya," tutup Agus.

Sebelumnya, Marthen ditangkap di sebuah restoran di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin malam (14/11). Usai ditangkap, Marthe langsung diboyong ke Kantor KPK. Saat ini dirinya tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya Marthen lolos dalam praperadilan.

KPK pernah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014 silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.

Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya