Berita

Ahok/Net

Hukum

Penyidik Bisa Putuskan Tidak Ada Unsur Pidana Di Kasus Ahok

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka secara terbatas pada Selasa (15/11). Hal itu dilakukan sebagai forum untuk menanggapi, mengkaji dan mengevaluasi seluruh rangakain proses hukum hasil pemeriksaan tahap penyelidikan atas keluhan pelapor, terlapor maupun pihak lain terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Koordinator Tim Pembelas Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, tahap penyelidikan merupakan salah satu rangkaian proses hukum yang penting dan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.

"Kita tahu bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berbagai peristiwa politik telah terjadi menyertai proses hukum pada tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Sehingga membuat perkara dugaan penistaan agama ini menjadi semakin menarik perhatian publik, berdaya tarik tinggi secara politik. Bahkan nyaris mengganggu pusat kekuasaan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (14/11).


Menurut Petrus, dalam tahap penyelidikan, semua unsur pidana dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dianalisis dan dievaluasi. Kemudian ditentukan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya yaitu penyidikan.

Pada tahap penyelidikan terdapat konsekuensi yuridis, karena pada tahap ini penyelidik akan memutuskan apakah perkara yang sedang diselidiki itu dapat ditingkatkan pemeriksaannya pada tahap penyidikan. Atau penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Di sini penyidik akan mencari dan menemukan siapa sebenarnya tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Artinya dalam tahap penyidikan inilah penyidik mencari siapa pelakunya dan itu berarti belum tentu Ahok pelakunya.

"Maka ada kemungkinan gelar perkara kali ini tidak serta merta melahirkan peningkatan tahapan pemeriksaan ke penyidikan. Karena penyelidik masih memerlukan tambahan pemeriksaan," terangnya.

Petrus menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan jaminan akan profesionalisme dan independensi Polri dalam penyelidikan kasus penistaan agama. Agar tidak diintervensi oleh kekuatan dari manapun.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, Presiden Jokowi atas nama negara sudah menggaransi Polri untuk tetap obyektif. Karena Polri saat ini sedang menghadapi tekanan massa bahkan ancaman dari kekuatan massa," pungkasnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya