Berita

Ahok/Net

Hukum

Penyidik Bisa Putuskan Tidak Ada Unsur Pidana Di Kasus Ahok

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka secara terbatas pada Selasa (15/11). Hal itu dilakukan sebagai forum untuk menanggapi, mengkaji dan mengevaluasi seluruh rangakain proses hukum hasil pemeriksaan tahap penyelidikan atas keluhan pelapor, terlapor maupun pihak lain terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Koordinator Tim Pembelas Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, tahap penyelidikan merupakan salah satu rangkaian proses hukum yang penting dan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.

"Kita tahu bahwa dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berbagai peristiwa politik telah terjadi menyertai proses hukum pada tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Sehingga membuat perkara dugaan penistaan agama ini menjadi semakin menarik perhatian publik, berdaya tarik tinggi secara politik. Bahkan nyaris mengganggu pusat kekuasaan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (14/11).


Menurut Petrus, dalam tahap penyelidikan, semua unsur pidana dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dianalisis dan dievaluasi. Kemudian ditentukan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya yaitu penyidikan.

Pada tahap penyelidikan terdapat konsekuensi yuridis, karena pada tahap ini penyelidik akan memutuskan apakah perkara yang sedang diselidiki itu dapat ditingkatkan pemeriksaannya pada tahap penyidikan. Atau penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Di sini penyidik akan mencari dan menemukan siapa sebenarnya tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penistaan agama oleh Ahok. Artinya dalam tahap penyidikan inilah penyidik mencari siapa pelakunya dan itu berarti belum tentu Ahok pelakunya.

"Maka ada kemungkinan gelar perkara kali ini tidak serta merta melahirkan peningkatan tahapan pemeriksaan ke penyidikan. Karena penyelidik masih memerlukan tambahan pemeriksaan," terangnya.

Petrus menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan jaminan akan profesionalisme dan independensi Polri dalam penyelidikan kasus penistaan agama. Agar tidak diintervensi oleh kekuatan dari manapun.

"Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, Presiden Jokowi atas nama negara sudah menggaransi Polri untuk tetap obyektif. Karena Polri saat ini sedang menghadapi tekanan massa bahkan ancaman dari kekuatan massa," pungkasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya