Berita

Net

Hukum

Panitera PN Jakpus Didakwa Terima Suap 28 Ribu Dolar Singapura

SELASA, 15 NOVEMBER 2016 | 00:33 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.

Jaksa Muhammad Asri Irwan menjelaskan, uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ di PN Jakpus.

Menurutnya, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.


"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Asri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Diketahui, perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST itu dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea dan dua hakim anggota yakni Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu. Surat dakwaan Santoso menyebut, Hakim Partahi dan Hakim Casmaya diduga terlibat dalam pemberian uang sebesar SGD 28 ribu.

Hal ini bermula saat Raoul menghubungi Santoso selaku panitera pengganti dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara kliennya yakni PT KTP. Di saat persidangan memasuki tahap pembuktian pada 4 April 2016. Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi. Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya pada 13 April 2016.

Awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan karyawan Raoul diajak ke PN Jakpus dan diperkenalkan dengan Santoso. Ahmad Yani diminta untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkara yang sedang diurus. Kemudian, pada 17 Juni, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang SGD 25.000 untuk majelis hakim apabila gugatan diputuskan ditolak. Santoso juga dijanjikan bagian sebesar SGD 3.000.

Selanjutnya, pada 22 Juni, Raoul datang menemui Ketua Majelis Hakim Partahi Tulus Hutapea di PN Jakpus. Dia menyampaikan keinginan untuk dimenangkan dan menjanjikan uang SGD 25.000 untuk majelis hakim. Pada 30 Juni, majelis hakim yang dipimpin Partahi menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya karena telah ditagih oleh Hakim Casmaya. [wah]    

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya